Disparitas Pidana Terhadap Pelaku Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini bersifat penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa telah terjadi disparitas pidana. Disparitas pidana terjadi karena hakim belum mempertimbangkan fakta persidangan tentang akibat dari perbuatan pidana. Pada Kasus pertama tindak pidana mengakibatkan luka ringan dan tanpa senjata tajam. Kasus kedua tindak pidana mengakibatkan luka berat dengan menggunakan senjata tajam. Hakim menjatuhkan pidana penjara lebih berat pada kasus pertama yang seharusnya lebih ringan dari kasus kedua. Seharusnya hakim dalam menjatuhkan pidana hendaknya tidak hanya mempertimbangkan fakta yuridis, tetapi juga dengan cermat mempertimbangkan fakta persidangan dan fakta sosiologis.
ABSTRACT
This study aims to analyze the basis of judge's considerations in imposing of sanction against Maltreatment perpetrators. This research are empirical. The study concludes that there has been a criminal sanction disparity due to judge's failure to consider the facts of the trial regarding the consequences of criminal acts. In the first case, the crime caused minor injuries, while the second case caused serious injuries. However, the judge sentenced him to with longer time in prison in the first case than that of the second case. It is suggested that judges consider not only judicial facts in judging juridical facts, but also the trial and sociological facts.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen Ke-lima
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang Hukum Pidana
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman. Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. LNRI Nomor 157.Peraturan Menteri Kehakiman RI. Nomor M.03UM.01.06 Tahun 1983 Tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Negara
Buku
Aminanto. Politik Hukum Pidana 1, Jember Katamedia, Jember, 2017.
Bahder Johan Nasution. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Jambi, 2014.
Bernard Arief Sidharta. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Cet.pertama, Mandar Maju, Bandung, 1999.
Djisman Samosir. Hukum Acara Pidana, Cetakan Pertama, Nuansa Aulia, Bandung, 2018.
Leden Marpaung. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Leden Marpaung. Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh, Sinar Grafika, Jakarta, 2002
Muladi dan Bardar Nawawi Arief. Teori-Teori Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2005
Peter Muhammad Marzuki. Penelitian Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2005
Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2003
Wirjono Prodjodikoro. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2003
Jurnal
Sahuri Lasmadi, Metode penelitian hukum mormatif, Majalah hukum forum akademika, Fakultas hukum universitas Jambi, 2006.