Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Situs Belanja Online Shopee Ditinjau Dari Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i1.8281Keywords:
Perlindungan Hukum;, KonsumenAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen berkaitan dengan pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha dan akibat hukum dari pencantuman klausula baku yang cendrung merugikan dan membatasi hak-hak konsumen dan bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen yang tercantum pada Pasal 18 ayat (1) klausula baku yang tidak diperbolehkan dicantumkan pada suatu perjanjian. Pembahasan penelitian adalah, bagaimana undang-undangan perlindungan konsumen melindungi konsumen yang dirugikan dengan pencantuman klausula baku dalam transaksi jual beli online. Metode yang digunakan adalah tipe penelitian normatif dari hasil penelitian pada situs jual beli online Shopee dimana pelaku usaha sering kali mencantumkan klausula yang merugikan konsumen pada branda dan deskripsi produk di toko online miliknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Akibat hukum dari perjanjian yang menggunakan klausula yang bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen adalah batal demi hukum jika ditinjau dari UUPK Pasal 18 ayat (3).
Downloads
Published
Versions
- 2020-02-19 (1)
- 2020-02-19 (1)
Issue
Section
License
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License










