This is an outdated version published on 2020-02-19. Read the most recent version.

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Situs Belanja Online Shopee Ditinjau Dari Perundang-Undangan

Authors

DOI:

https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i1.8281

Keywords:

Perlindungan Hukum;, Konsumen

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen berkaitan dengan pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha dan akibat hukum dari pencantuman klausula baku yang cendrung merugikan dan membatasi hak-hak konsumen dan bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen yang tercantum pada Pasal 18 ayat (1) klausula baku yang tidak diperbolehkan dicantumkan pada suatu perjanjian. Pembahasan penelitian adalah, bagaimana undang-undangan perlindungan konsumen melindungi konsumen yang dirugikan dengan pencantuman klausula baku dalam transaksi jual beli online. Metode yang digunakan adalah tipe penelitian normatif dari hasil penelitian pada situs jual beli online Shopee dimana pelaku usaha sering kali mencantumkan klausula yang merugikan konsumen pada branda dan deskripsi produk di toko online miliknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Akibat hukum dari perjanjian yang menggunakan klausula  yang bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen adalah batal demi hukum jika ditinjau dari UUPK Pasal 18 ayat (3).

Downloads

Published

2020-02-19

Versions

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Situs Belanja Online Shopee Ditinjau Dari Perundang-Undangan. (2020). Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(1), 73-88. https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i1.8281