Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Situs Belanja Online Shopee Ditinjau Dari Perundang-Undangan
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen berkaitan dengan pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha dan akibat hukum dari pencantuman klausula baku yang cendrung merugikan dan membatasi hak-hak konsumen dan bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen yang tercantum pada Pasal 18 ayat (1) klausula baku yang tidak diperbolehkan dicantumkan pada suatu perjanjian. Pembahasan penelitian adalah, bagaimana undang-undangan perlindungan konsumen melindungi konsumen yang dirugikan dengan pencantuman klausula baku dalam transaksi jual beli online. Metode yang digunakan adalah tipe penelitian normatif dari hasil penelitian pada situs jual beli online Shopee dimana pelaku usaha sering kali mencantumkan klausula yang merugikan konsumen pada branda dan deskripsi produk di toko online miliknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Akibat hukum dari perjanjian yang menggunakan klausula yang bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen adalah batal demi hukum jika ditinjau dari UUPK Pasal 18 ayat (3).
Downloads
Article Details
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Kristiyanti,Celina TrISiwi.hukum perlindungan konsumen, Cet. 5,Sinar
Grafika, 2016
purbo Onno w. dan Wahyudi Aang Arif, Mengenal e-Commerce,(Jakarta:Elex Media Komputindo,2001
Ryeke Ustadiyanto, Framework e-commerce, (Yogyakarta:Andi Offcet,2001)
Saliman,Abdul R. hukum bisnis untuk perusahaan teori dan contoh kasus, Cet. 8,Kencana, Jakarta 2014.
Shidarta, hukum perlindungan konsumen indonesia P.T Gramedia Widiasarana Indonesia, 2006
Subekti ,hukum perjanjian cet.21, PT Intermasa Jakarta,2005
Wardiono,Kelik. Perjanjian Baku, Klausula Eksonerasi Dan Konsumen Beberapa Uaraian tentang Landasan Normatif, Doktrin dan Praktiknya. Ombak, Yogyakarta, 2014