Tindak Pidana Korupsi Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Kepastian Hukum

Authors

DOI:

https://doi.org/10.22437/8qq6fc78

Keywords:

Hak Imunitas Advokat, Kepastian Hukum, Obstruction of Justice, Tindak Pidana Korupsi.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami pengaturan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kaitannya dengan asas legalitas dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta mengkaji implikasinya terhadap kepastian hukum, khususnya dalam praktik penegakan hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kaitannya dengan asas legalitas dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; dan 2) Bagaimana implikasi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa: 1) Ketidakjelasan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menimbulkan ketidakpastian hukum dan kriminalisasi yang berlebihan, khususnya terhadap advokat. Pasal tersebut dianggap tidak memiliki batasan yang jelas, melanggar prinsip lex certa dan lex stricta, serta berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap profesi advokat yang hak imunitasnya dijamin dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; 2) Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Langkah tersebut menjadi upaya penting dalam menjamin kepastian hukum, meskipun harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) masih diperlukan

References

A. Buku

Apeldoorn, L.j Van dalam Shidarta. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. PT. REVIKA Aditama, Bandung, 2006.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, Mataram, 2020.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung, 2008.

Ngani, Nico. Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum. Pustaka Yustisia, Jakarta, 2012.

Purwati, Ani. Metodologi Penelitian Hukum: Teori Dan Praktek. Jakad Media Publishing, Surabaya, 2020.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

B. Jurnal

Dimas, Asrullah, Muh. Hasrul, dan Hijrah Adhyanti Mirzana. “Perlindungan Hukum Terhadap Advokat Atas Interpretasi Obstruction Of Justice.” Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol. 5 No. 2 (2021): 309–326. https://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/10901.

Firsta, El, Nopsiamti Ar, dan Dessy Rakhmawati. “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Bersama-Sama.” PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4 No. 2 (2023): 184–190. https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/27002.

Ramadhani, Kania Nova dkk. “Penerapan Asas Legalitas Terhadap Tindak Pidana Korupsi.” Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial Vol. 1 No. 4 (2023): 267–276. https://journal.stekom.ac.id/index.php/Hakim/article/view/1469.

Tamba, David, Andi Najemi, dan Dheny Wahyudhi. “Tinjauan Yuridis Tembak Di Tempat Oleh Kepolisian Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.” Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner 02, No. 03 (2025): 1910–19. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1105.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

———. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874.

———. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288.

———. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4012.

———. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

———. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.

———. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst

———. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025.

D. Website

UNCAC Coalition. “United Nations Convention Against Corruption.” https://uncaccoalition.org. (Diakses pada tanggal 10 November 2025)

Downloads

Published

2026-09-28

How to Cite

Tindak Pidana Korupsi Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Kepastian Hukum. (2026). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 7(2), 215-224. https://doi.org/10.22437/8qq6fc78

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>