Urgensi Pengaturan Femisida Sebagai Tindak Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Indonesia

Authors

  • Elisa Feronika BR Simamora Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Elly Sudarti Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Dessy Rakhmawati Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/pampas.v7i1.51561

Keywords:

Femicide, Criminal Law, Legal Policy, Femisida, Hukum Pidana, Kebijakan hukum

Abstract

This research aims to find out and analyze the regulation of femicide in the current Indonesian national criminal law system, as well as examine the direction of Indonesia's criminal law policy towards femicide in the future. The problems analyzed include how femicide is regulated in the current Indonesian national criminal law system, as well as how criminal law policies should be carried out against femicide as a criminal act in the criminal law system in Indonesia in the future. The research method used is normative juridical with conceptual, legislative, case, and comparative approaches, especially with Brazil and Mexico which have comprehensively regulated femicide. The results of the study show that Indonesia's criminal law, including the Criminal Code and Law Number 12 of 2022 concerning the Crime of Sexual Violence, has not been able to identify femicide as gender-based murder. Law enforcement is still partial, focusing on the element of murder Law enforcement is still partial, focusing on the element of murder without paying attention to misogynistic motives and imbalances in power relations between perpetrators and victims. Comparative studies show that Brazil and Mexico have succeeded in strengthening victim protection, improving the accuracy of data collection, and improving investigation and prosecution mechanisms through special arrangements on femicide. The conclusion of this study emphasizes the importance of the formation of a special femicide-specific offense or the application of a hybrid model in the Indonesian criminal law system. These reforms are needed to realize more comprehensive, gender- sensitive, and equitable legal protections for women as a vulnerable group to gender-based killings.

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan femisida dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia saat ini, serta mengkaji arah kebijakan hukum pidana Indonesia terhadap femisida di masa mendatang. Permasalahan yang dianalisis meliputi bagaimana pengaturan femisida dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia saat ini, serta bagaimana kebijakan hukum pidana seharusnya dilakukan terhadap femisida sebagai tindak pidana dalam sistem hukum pidana di Indonesia kedepan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, kasus, dan perbandingan khususnya dengan Brasil dan Meksiko yang telah mengatur femisida secara komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia, termasuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, belum mampu mengidentifikasi femisida sebagai pembunuhan berbasis gender. Penegakan hukum masih bersifat parsial, berfokus pada unsur pembunuhan tanpa memperhatikan motif misoginis dan ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Studi perbandingan menunjukkan bahwa Brasil dan Meksiko berhasil memperkuat perlindungan korban, meningkatkan akurasi pendataan, serta memperbaiki mekanisme penyidikan dan penuntutan melalui pengaturan khusus tentang feminicidio. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya pembentukan delik khusus femisida atau penerapan model hybrid dalam sistem hukum pidana Indonesia. Reformasi ini diperlukan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, sensitif gender, dan berkeadilan bagi perempuan sebagai kelompok rentan terhadap pembunuhan berbasis gender.

References

Amelia, Fernanda, and Sekaring Ayumeida Kusnadi. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Pembunuhan Berbasis Femisida Di Indonesia.” Gorontalo Law Review 8, no. 1, 2025.

Aresta, Rheandita Vella, and Resa Eka Ayu Sartika. “Kasus Kematian Jurnalis Juwita Tergolong Sebagai Femisida, Apa Itu?” Kompas.com, 2025. https:// www.kompas.com/tren/read/2025/04/05/180000465/kasus-kematian-jurnalis -juwita-tergolong-sebagai-femisida-apa-itu-?page=1.

Evans, Dabney P, Casey D Xavier, Raiza Wallace, Rocha Sandra, Marques Prado, and Marcos C Signorelli. “" These Questions Have Everything That Happens to Me " : Analysis of a Femicide Risk Assessment Tool for Abused Women in Brazil,” 2022. https://doi.org/10.1007/s10896-021-00313-1.

Faturahmah, Elsa. “Pernyataan Sikap Komnas Perempuan Merespons Femisida Terhadap Jurnalis Perempuan.” komnasperempuan.go.id, 2025. https://komnasperempuan.go.id/pernyataan-sikap-detail/pernyataan-sikap- komnas-perempuan-merespons-femisida-terhadap-jurnalis-perempuan.

Fórum Brasileiro de Segurança Pública, Anuário Brasileiro de Segurança Pública 2023 (São Paulo: FBSP, 2023).

Hernandez, Astrid. “Gender-Related Killings Of Wowen And Girls (Femicide / Feminicide),” 2022.

Komnas Perempuan. “Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Peluncuran Pemantauan Femisida 2024.” Siaran Pers, 2024. https://webbaru.komnas perempuan.go.id/siaran-pers/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peluncu ran-pemantauan-femisida-2024.

Monika, Monika, and Yulia Monita. “Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Dari Kejahatan Seksual Secara Online (Cyber Harassment).” PAMPAS: Journal of Criminal Law 4, no. 2, 2023. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i2.26992.

Oktadiana, Viri, Ade Maman Suherman, and Tri Setiady. “Criminal Act of Femicide in the Perspective of Human Rights: An Analysis of Law Enforcement in Indonesia.” Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam 17, no. 1, 2025. https://doi.org/10.32505/ jurisprudensi.v17i1.9870.

Probilla, Syuha Maisytho, Andi Najemi, and Aga Anum Prayudi. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 2, no. 1, 2021. https://doi.org/https:// doi.org/10.22437/pampas.v2i1.12684.

Rachmawati. “Prajurit TNI AL Jumran Pembunuh Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup.” Kompas.com, 2025. https://www.kompas.com/jawa timur/read/2025/06 /16/153000988/pembunuhan-jurnalis-juwita-prajurit-tni-al-jumran-divo nis- penjara.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Rifa’i, I J, A Purwoto, M Ramadhani, M T Rusydi, N K Harahap, I Mardiyanto, E Churniawan, M Junaedi, and A Agustiwi. Metodologi Penelitian Hukum. Sada Kurnia Pustaka, 2023. https://books.google.co.id/ books?id=6OO8EAA AQBAJ.

Salamor, Yonna Beatrix, Ani Purwanti, and Nur Rochaeti. “Pengaturan Tentang Femisida Dalam Hukum Pidana Indonesia (Kajian Perbandingan UU HAM dan UU TPKS).” Litigasi 25, no. 1, 2024. https://doi.org/10.23969/litigasi. v25i1.12520.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

United Nations Office on Drugs and Crime, Global Study on Homicide: Gender-related Killing of Women and Girls, Vienna: UNODC, 2019. https:// www.unodc.org/unodc/en/data-and-analysis/global-study-on homicide.html.

Zulaichah, Siti. “Femisida Dan Sanksi Hukum Di Indonesia.” Egalita 17, no. 1, 2022. https://doi.org/10.18860/egalita.v17i1.14171.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

Articles

How to Cite

Urgensi Pengaturan Femisida Sebagai Tindak Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Indonesia. (2026). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 7(1), 160-172. https://doi.org/10.22437/pampas.v7i1.51561

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>