Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Main Article Content

Elvara Yolanda
Usman
Elly Sudarti

Abstract

This article aims to find out whether the decision number 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. has met the formal and material requirements and whether the criminal sentence against the decision number 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. has fulfilled the philosophy of punishment in corruption. This method used is normative juridical research methods. The result of this study are: This decision has fulfilled the formal requirements as stipulated in Article 197 Paragraphs (1) and (2) of the Criminal Procedure Code and the material requirements as stipulated in Article 183-185 of the Criminal Procedure Code. However, in this decision the philosophy of punishment in corruption is not fulfilled, this is because, not yet maximally the punishment imposed on Juliari P. Batubara. In the future, it is necessary to regulate the death penalty for perpetrators of corruption who commit corruption crimes during disasters, both during natural and non-natural disasters, so as to create legal certainty.


Abstrak


Artikel ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. telah memenuhi syarat formil dan materil dan apakah penjatuhan pidana terhadap putusan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. telah memenuhi falsafah pemidanaan dalam tindak pidana korupsi. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah putusan ini telah memenuhi memenuhi syarat formil sesuai yang diatur pada Pasal 197 Ayat (1) dan (2) KUHAP dan syarat materil sesuai yang diatur pada Pasal 183-185 KUHAP. Akan tetapi, dalam putusan ini tidak terpenuhinya falsafah pemidanaan dalam tindak pidana korupsi, hal ini dikarenakan, belum maksimalnya pidana yang dijatuhkan terhadap Juliari P. Batubara, untuk ke depan diperlukan pengatur ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana, baik saat bencana alam maupun non alam, sehingga terciptanya kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Yolanda, E., Usman, U., & Sudarti, E. (2022). Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(2), 125-145. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i2.18153
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, LNRI Tahun 1958 Nomor 127, TLNRI Nomor 1660.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomoe 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. LNRI Tahun 1981 Nomor 76, TLNRI Nomor 3209.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LNRI Tahun 2001 Nomor 134, TLNRI Nomor 4150.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Ttentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LNRI Tahun 2002 Nomor 137, TLNRI Nomor 4250.

Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Buku

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2001.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Koeswadji. Perkembangan Macam-Macam Pidana dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1995.

Soema, Achmad Dipradja. Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1982.

Wiyono, R. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Jurnal

Dinda, Claudia Permata, Usman, dan Tri Imam Munandar, “Praperadilan Terhadap Penetapan Status Tersangka Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsiâ€, PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 1, No. 2, (2020), https://online-journal. unja.ac.id/Pampas/article/view/9568

Hafrida, "Pro Kontra Sanksi Kebiri Kimia: Sanksi Yang Progresif Atau Primitif?â€, Indonesia Criminal Law Review, Vol. 1, No. 1, (2021), https://scholarhub.ui.ac.id/iclr/vol1/iss1/2

Yanto, Oksidelfa, “Penjatuhan Pidana Mati Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Keadaan Tertentu (Death Penalty to Corruptors in a Certain Condition )â€, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 1, 2017, https://ejurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/76/pdf

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>