Perbuatan Menguntit (Stalking) dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesia

Main Article Content

Anita Br Sinaga
Usman Usman
Dheny Wahyudhi

Abstract

This thesis aims to find out the regulation about stalking in the Criminal Code (Wvs), and to analyze legal policy against the act of stalking for the criminal law reform in Indonesia. The method used is normative juridical, namely the process of discovering the rule of law, legal principles, and legal doctrines. This study uses a statutory approach, conceptual approach, and a case approach. This research was conducted by collecting legal materials obtained from library materials includes primary, secondary and tertiary legal materials. The results of this study are: Stalking is an act that attacks the right to privacy other people and the Criminal Code (Wvs) has not explicitly regulates the act of stalking as a criminal act. Due to the article inside The Criminal Code has not specifically regulated Stalking's act, then reform of the criminal law is needed to reinforce the offenses and the classification regarding the Stalking act. Criminal law reform is important to carried out to realize better legislation in order in the future it can solve the crime of Stalking.


ABSTRAK


Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai perbuatan menguntit (stalking) dalam KUHP di Indonesia, dan untuk menganalisis kebijakan hukum terhadap perbuatan menguntit (stalking) dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Adapun metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum yang didapat dari bahan-bahan pustaka yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini adalah perbuatan menguntit (stalking) merupakan perbuatan yang menyerang hak privasi orang lain dan KUHP belum mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai perbuatan stalking sebagai suatu tindak pidana. Dikarenakan pasal di dalam KUHP belum secara khusus mengatur mengenai perbuatan Stalking, maka diperlukan pembaharuan hukum pidana untuk mempertegas delik-delik dan klasifikasi mengenai perbuatan Stalking. Pembaharuan hukum pidana penting dilakukan untuk mewujudkan perundang-undangan yang lebih baik agar kedepannya dapat menanggulangi tindak pidana Stalking.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Br Sinaga, A., Usman, U., & Wahyudhi, D. (2021). Perbuatan Menguntit (Stalking) dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 15-28. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i2.13715
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi No 1/PUU-XI/2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi No 50/PUU-VI/2008.

Queensland Criminal Code Act 1899.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, LNRI Tahun 1958 Nomor 127, TLNRI Nomor 1660.

South Dakota Codified Laws.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Buku

Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Heckels, Victoria dan Karl Roberts. Handbook of Crime: Stalking and Harassment. Macmillan: Palgrave, 2010.

Lamintang, P. A. F. Delik-Delik Khusus Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutan. Bandung: Mandar Maju, 1990.

Mansur, Dikdik M dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Prakoso, Djoko. Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1987.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.

Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2012.

Samaha, Joel. Study Guide Criminal Law. USA: Wadsworth Cengage Learning, 2014.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1973.

Sugandhi, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional. 1981.

Jurnal

Dewi, Sri Dewi Rahayu, dan Yulia Monita, “Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotikaâ€. Pampas Journal of Criminal Law, Vol. 1, No. 1, (2020). https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/8314

Gulo, Andri Saputra, Sahuri Lasmadi, dan Kabib Nawawi, “Cybercrime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronikâ€, Pampas Journal Of Criminal Law, Vol. 1, No. 2, (2020). https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/9574

Kalama, Hansel dan Hery Firmansyah, “Urgensi Sistem Hukum Berbasis Legal Community Empowerment Dalam Upaya Meminimalisasi Korban Perdagangan Untuk Tujuan Seksual Terhadap Perempuan Di Indonesiaâ€, Era Hukum Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 2, (2017). https://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/view/1075

Kalangi, Ray, “Mengikuti Orang Lain Secara Mengganggu Menurut Pasal 493 KUHP Sebagai Suatu Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang dan Kesehatanâ€, Lex Et Societatis, Vol. 7, No. 12, (2019). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/27576

Kartika, Yuni, dan Andi Najemi, “Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidanaâ€. Pampas Journal of Criminal Law, Vol. 1, No. 2, (2020). https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/9114

Korkodeilou, Jenny, “Stalking Victims, Victims of Sexual Violence and Criminal Justice System Responses: Is There a Difference or just ‘Bussines as Usual?’â€. Oxford Academic: The British Journal of Criminology, Vol. 56, (2016). https://www.researchgate.net/publication/279244444_Stalking_Victims_Victims_of_Sexual_Violence_and_Criminal_Justice_System_Responses_Is_there_a_Difference_or_just_'Business_as_Usual'

Meloy, J. Reid, “Stalking An Old Behavior A New Crimeâ€, University of San Diego School of Law: The Psychiatric Clinics of North America, Vol. 22, No. 1, (1999). https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0193953X05700617

Mulia Utami, Kania, Ridwan, dan Aan Asphianto, “Pembaharuan Hukum Pidana Tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi Di Indonesiaâ€. Pampas Journal of Criminal Law, Vol. 1, No. 2, (2020). https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/9007

Prima, Kukuh, Usman, dan Herry Liyus, “Pengaturan Homoseksual dalam Hukum Pidana Indonesiaâ€. Pampas Journal of Criminal Law, Vol. 1, No. 3, (2020). https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/11099

Website

Fitria Chusna Farisa, “Survei KRPA: 48,6 Persen Orang Pernah Dilecehkan di Transportasi Umum, Mayoritas di Busâ€. https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/13315891/survei-krpa-468-persen-orang-pernah-dilecehkan-di-transportasi-umum?page=all

https://www.instagram.com/p/BskRIBogkzA/

Wulan Kusuma Wardhani, “Stalking Dapat Membahayakan Korban Terhadap Korban Tetapi Tidak Dianggap Seriusâ€, https://magdalene.co/story/stalking-dapat-membahayakan-korban-tetapi-tidak-dianggap-serius