Perlindungan Hukum Bagi Penerima Bilyet Giro Kosong Dalam Perspektif Perundang-Undangan

Main Article Content

Mutiara Mega Dwi Putri
Suhermi Suhermi
Pahlefi Pahlefi

Abstract

This study aims to determine and analyze the form of legal protection for recipients of blank bilyet giro based on Decision Number 2470 K / Pdt / 2014 and Decision Number 423 / PDT / 2018 / PT DKI. Furthermore, to find out and analyze the publisher's responsibility regarding blank bilyet giro based on Decision Number 2470 K / Pdt / 2014 and Decision Number 423 / PDT / 2018 / PT DKI. The formulation of the problems in this study are 1) What is the form of legal protection for recipients of empty bilyet giro related to Decision Number 2470 K / Pdt / 2014 and Decision Number 423 / PDT / 2018 / PT DKI? 2) What is the publisher's responsibility regarding Decision Number 2470 K / Pdt / 2014 and Decision Number 423 / PDT / 2018 / PT DKI? This research method is normative legal research and uses a statutory approach, a case approach, and a conceptual approach. The result of this research is the legal protection provided to recipients of empty bilyet giro in the form of repressive legal protection in the form of regressive rights and claiming compensation and payment, by filing a lawsuit to the Court. The publisher's responsibility for issuing blank bilyet giro is to provide compensation and provide an object of guarantee to the recipient based on a court decision.


 Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi penerima bilyet giro kosong berdasarkan Putusan Nomor 2470 K/Pdt/2014 dan Putusan Nomor 423/PDT/2018/PT DKI. Selanjutnya untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab penerbit terkait bilyet giro kosong berdasarkan Putusan Nomor 2470 K/Pdt/2014 dan Putusan Nomor 423/PDT/2018/PT DKI. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1)Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi penerima bilyet giro kosong terkait dengan Putusan Nomor 2470 K/Pdt/2014 dan Putusan Nomor 423/PDT/2018/PT DKI? 2)Bagaimanakah tanggungjawat penerbit terkait Putusan Nomor 2470 K/Pdt/2014 dan Putusan Nomor 423/PDT/2018/PT DKI? Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-udangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum yang diberikan bagi penerima bilyet giro kosong berupa perlindungan hukum represif berupa hak regres dan menuntut ganti rugi serta pembayaran, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.  Bentuk pertanggungjawaban penerbit terhadap penerbitan bilyet giro kosong yaitu memberikan ganti rugi serta memberikan objek jaminan kepada penerima berdasarkan putusan pengadilan.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mega Dwi Putri, M., Suhermi, S., & Pahlefi, P. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Penerima Bilyet Giro Kosong Dalam Perspektif Perundang-Undangan. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(2), 332-348. https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i2.11351
Section
Articles

References

Emirzon, Joni. Hukum Surat Berharga dan Perkembangannya Di Indonesia. Prenhallindo, Jakarta, 2002.

Hasyim, Farida. Hukum Dagang. Cet. 5. Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Kansil, C.S.T. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Cet. 2. Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Pangaribuan Simanjuntak, Emmy. Hukum Dagang Surat Surat Berharga.Cet. 7. Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1982.

Chandra, Ollyvia. “Tanggung Jawab Penerbit Bilyet Giro Dalam Penerbitan Bilyet Giro Sebagai Warkat Kliring (Studi Pada PT Bank Maspion Indonesia Cabang Semarang)â€. Jurnal Hukum Undip, 2007.

DL Roeroe, Sarah. “Aspek Hukum Penggunaan Surat Berharga Pada Dunia Perbankan Bagi Masyarakat Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Unsrat Vol. 22, 2016.

Erliyanto, Agus. “Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Bilyet Giro. Jurnal Hukum Unila, 2013.

Faishal, Irham. “Akibat Hukum Penerbitan Bilyet Giro Kosong Dalam Kegiatan Perbankanâ€.Diponegoro Law Journal Volume 8 Nomor 1, 2019.

Faza, Azmi. “Penyalahgunaan Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran (Studi Kasus Pasar Klewer Surakarta)â€. Jurnal Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2015.

Heradian, Dony. “Akibat Hukum Penerbitan Bilyet Giro Dalam Lalu Lintas Pembayaran Pada Bank Indonesia Cabang Jemberâ€. Jurnal Hukum Unej, 2003.

Slamet, Sri Redjeki. “Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasiâ€. Lex.Jurnalica Volume 10 Nomor 2, 2013.

Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Tentang Bilyet Giro. PBI Nomor 18/41/PBI/2016.

Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek Dan/Atau Bilyet Giro Kosong. PBI Nomor 18/43/PBI/2016.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2470 K/Pdt/2014.

Putusan Nomor 423/PDT/2018/PT DKI.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Perbankan. UU Nomor 10 Tahun 1998. LNRI Tahun 1998 Nomor 182. TLNRI Nomor 3790.