Pengalihan Objek Jaminan Fidusia oleh Debitur dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen

Main Article Content

Ariyanto Ariyanto
Raffles Raffles
Rosmidah Rosmidah

Abstract

Penelitian ini bertujuan  untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pengalihan objek jaminan fidusia di PT. Astra Credit Companies Kota Jambi, selanjutnya untuk memahami dan menganalisis perlindungan hukum terhadap para pihak apabila terjadi pengalihan utang objek jaminan fidusia di PT. Astra Credit Companies Kota Jambi. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengalihan objek jaminan fidusia di PT. Astra Credit Companies Kota Jambi bahwa barang yang merupakan jaminan fidusia dialihkan kepada pihak ketiga tanpa melalui sistem resmi dan mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur (pengalihan utang di bawah tangan) dipandang sebagai bentuk cidera janji debitur dalam melaksanakan perjanjian pembiayaan konsumen PT. Astra Credit Companies Kota Jambi, kemudian perlindungan hukum terhadap para pihak apabila terjadi pengalihan utang objek jaminan fidusia di PT. Astra Credit Companies Kota Jambi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena pengalihan utang objek jaminan fidusia oleh debitur dilakukan secara di bawah tangan. Dari hasil penelitian ini diharapkan Perusahaan Pembiayaan PT. Astra Credit Companies Kota Jambi melakukan sosialisasi atas peraturan pembiayaan kredit dengan jaminan fidusia, sehingga dapat meningkatkan kesadaran konsumen untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang tata cara pendaftaran jaminan Fidusia.


Kata Kunci: Jaminan Fidusia; Pembiayaan Konsumen.


This study aims to determine and analyze the transfer of fiduciary security object arrangements at PT. Astra Credit Companies Jambi City, then to understand and analyze the legal protection of the parties in the event of a transfer of debt fiduciary collateral objects at PT. Astra Credit Companies Jambi City. The method used is empirical juridical. The results showed that the arrangement of the transfer of fiduciary collateral objects in PT. Astra Credit Companies of the City of Jambi that goods which are fiduciary guarantees are transferred to third parties without going through an official system and obtaining prior written approval from creditors (transfer of debt under the hand) is seen as a form of default on debtors' promises in carrying out PT. Astra Credit Companies Jambi City, then legal protection against the parties in the event of a debt transfer object fiduciary guarantee at PT. Astra Credit Companies Jambi City is not running as it should. Because the transfer of fiduciary collateral debt objects by the debtor is done underhanded. From the results of this study it is expected that the Financing Company of PT. Astra Credit Companies Jambi City socializes the credit financing regulations with fiduciary guarantees, so as to increase consumer awareness to comply with Law Number 42 of 1999 and Government Regulation Number 21 of 2015 concerning the procedures for registering Fiduciary guarantees.


Keywords: Fiduciary Guarantee; Consumer finance

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ariyanto, A., Raffles, R., & Rosmidah, R. (2020). Pengalihan Objek Jaminan Fidusia oleh Debitur dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen . Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(3), 452-473. https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i3.10055
Section
Articles

References

Buku

Abdulkadir Muhammad. Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (legisprudence), Jakarta. Kencana Prenada Media Group. 2009.

Budi Agus Riswandi, Aspek Hukum Internet Banking, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Budi Rachmat. Multi Finance Handbook. Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.

Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2005, hlm. 674.

Farid Wijaya. Pengkreditan Bank dan Lembaga-lembaga Keuangan Kita. BPFE, Yogyakarta, 1991.

Fence M. Wantu, Kepastian Hukum Keadilan dan Kemanfaatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011.

Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu. Hukum Bisnis. Refika Aditama, Bandung, 2003.

J. Satrio , Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, hlm. 4.

Hukum Jaminan Hak Kebendaan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, , 2002, hlm, 159.

Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hlm. 3.

Muladi, Kapita Selekta System Peradilan Pidana, B.P Undip, Semarang, 1995, hlm. 66.

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlm. 66.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2001, hlm.1.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab-Undang-undang Hukum Perdata Cet. XXVIII. PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1996.

Salim HS. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.

Subekti. Hukum Perjanjian Cet XI. PT. Internusa, Jakarta, 1987.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Liberty, Yogyakarta, 1999.

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2003, hlm. 201.

.O.P. Simorangkir. Lembaga Keuangan Bank dan Nonbank. Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.

Peraturan dan Putusan Hukum

Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pembiayaan konsumen.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 61 tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan

Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan

Artikel/Jurnal

Retna Gumanti, Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata), Jurnal Pelangi Ilmu, Vol. 5, No. 01. 2012, diakses pada http://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JPI/article/view/900/840, tanggal akses 12 Oktober 2019

Adisti, Feny, Yetniwati Yetniwati, and Sasmiar Sasmiar. 2020. “Pelaksanaan Parate Eksekusi Pada PT. Mandiri Tunas Finance Menurut Undang-Undang Jaminan Fidusiaâ€. Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law 1 (1), 55-72. https://online-journal.unja.ac.id/Zaaken/article/view/8284.

Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 01-022-06-02426, PT Astra Credit Companies (ACC) Cabang Jambi, 2006, hlm. 3

http://eprints.undip.ac.id/24194/1/.pdf, tanggal akses 7 September 2019.

http://www.datacon.co.id, diunduh tgl 12 Juni 2019, dikutip dalam Kajian Penyusunan Pembentukan RUU Pembiayaan, Setjen DPR RI.

Laman

Multifinance Masih Andalkan Joint Financing, dari Kontan Online - 2 Agustus 2010 yang diunduh dari http://www.ifsa.or.id/news_detail.php?id=2807, 25 Juni 2019.

Multifinance Gencar Tawarkan Dana Tunai, dari Kontan Online - Kamis, 22 Juli 2010 yang diunduh dari http://www.ifsa.or.id/news_detail.php?id=2791, 25 Juni 2019.

Mandiri Salurkan Pembiayaan Mobil Bekas Rp200 Miliar, dari Bisnis Indonesia - Minggu, 04 Juli 2010, diunduh dari http://www.ifsa.or.id/news_detail.php?id=2788, 25 Juni 2019.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>