Pengaturan Uang Pengganti Sebagai Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK:
Artikel ini bertujuan untuk memahami dan mengevaluasi regulasi terkait pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi serta untuk memahami dan mengetahui penerapan pidana uang pengganti terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dari penelitian ini ditemukan, pidana uang pengganti berstelsel pidana tambahan namun bobot pidananya dapat lebih tinggi dari pada pidana denda yang berstelsel pidana pokok, dan kurang maksimal dalam penerepan uang pengganti. Saran perlu adanya pembaharuan hukum terkait pidana uang pengganti sebagai pidana tambahan.
ABSTRACT:
This article aims to understand and evaluate regulations relating to substitute criminal money in criminal acts of corruption as well as to understand and know the application of criminal replacement money against perpetrators of corruption. This research is a normative legal research. From this study it was found, the criminal money substitute was additionally criminal, but the criminal weight could be higher than the criminal fine which was based on principal criminal, and less than the maximum in forwarding the replacement money. Suggestions are the need for legal reform related to criminal money as an additional crime
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana. UU Nomor 8 Tahun 1981.
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 20 Tahun 2001. LNRI Tahun 2001 Nomor 134, TLNRI Nomor 4150.
Republik Indonesia, Undang-Undnag Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi. UU Nomor 30 Tahun 2002. LNRI Tahun 2002 Nomor 137. TLNRI Nomor 4250
¬¬¬¬¬¬¬¬¬Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Banga Anti Korupsi, 2003). UU Nomor 7 Tahun 2006. LNRI Tahun 2006 Nomor 32. TLNRI Nomor 4620.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 46 Tahun 2009. LNRI Tahun 2009 Nomor 155. TLNRI 5074.
Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Perma Nomor 5 Tahun 2014. BNRI Tahun 2014 Nomor 2014. TBNRI Nomor 8.
United Nations Convention on Anti Corruption (UNCAC) tahun 2003.
Buku
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Cetakan Keenam. Edisi Kedua. Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2011.
Chainur Arrasjid. Dasar-Dasar ilmu Hukum. Cetakan Kedua. Sinar Grafika, Jakarta, 2001.
Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar dan Syarif Fadillah. Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Cetakan Kedua. PT Refika Aditama, Bandung, 2009.
Adami Chazawi. Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia (Edisi Revisi). Cetakan Pertama. Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Ermansjah Djaja. Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Edisi Kedua. Cetakan Kedua. Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Andi Hamzah. Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Eksaminasi Hakim Mengenai Tindak Pidana Korupsi. Badan Pembinaan Hukum Nasional Dapartemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2009.
Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Cetakan Keempat. PT Rineka Cipta, Jakarta 2010.
Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Cetakan Pertama. Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Evi Hartanti. Tindak Pidana Korupsi (Edisi Kedua). Cetakan Keenam. Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam. Pengantar Hukum Indonesia Sejarah dan Pokok-Pokok Hukum Indonesia. Cetakan Pertama. Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Yudi Kristiana. Teknik Penyidikan & Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Thafa Media, Yogyakarta, 2018.
Leden Marpaung. Asas – Teori - Praktik Hukum Pidana. Cetakan Ketiga. Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Cetakan Kedua. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Cetakan Kedua. Mandar Maju, Bandung, 2016.
Teguh Prasetyo. Hukum Pidana. Cetakan Keenam. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Edi Setiadi dan Kristian. Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Prenadamedia Grup, Jakarta, 2006.
Surachmin dan Suhandi Cahaya. Strategi Dan Teknis Korupsi. Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Indah Wahyu Utami dan Widi Nugrahaningsih. Waspada Korupsi Di Sekitar Kita. Istana Media, Yogyakarta, 2015.
Bettina Yahyah. Kedudukan Dan Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Publitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2016.
Bettina Yahyah. Budi Suhariyanto dan Muh. Ridha Hakim. Urgensi dan Mekanisme Pengembalian Aset Hasil tindak Pidana Narkotika. Publitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2017.
Jurnal/Majalah Ilmiah
Nys. Arfa. Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1, Fakutas Hukum Universitas Jambi, Jambi, 2017.
Basir Rohrohmana. Pidana Pembayaran Uang Pengganti Sebagai Pidana Tambahan Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Prioris Vol. 6, No.1, Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Jayapura, 2017.
Ridwan Arifin et.al., “A Comparative Analysis of Indonesia’s KPK and Hong Kong ICAC in Eradicating Corruption,†Jambe Law Journal, Vol. 2, No.2, 2019.
Mohamad Rapik et.al., “Peran Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme dalam Menjalankan Program Deradikalisasi,†Journal of Political Issues, Vol. 1, No. 2, 2020.
Lukas, Ade Paul. Efektivitas Pidana Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10, No. 2, Jawa Barat, 2010.
Usman, Andi Najemi, Mediasi Penal di Indonesia, Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Undang Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1, Tahun 2018.
Website
http://huda-drchairulhudashmh.blogspot.com/2015/06/menyoal-pidana-tambahan-pembayaran-uang.html.
https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/fungsi-dan-tugas.
https://www.cifor.org/ilea/_ref/ina/instruments/Law_Enforcement/AssetRecovery/index.htm.
https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/717-capaian-dan-kinerja-kpk-di-tahun-2018.