Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online

Main Article Content

Ernita Kudadiri
Andi Najemi
Erwin

Abstract

This article analyzes how law enforcement deals with online gambling crimes in Indonesia. Referring to the judge's decision Number 148/Pid.Sus/2022/Pn Jmb and 149/Pid.Sus/2022/Pn Jmb, the author examines and analyzes by comparing the two judge's decisions to see the basis for their decisions. The results of the study show that both judges' decisions related to online gambling, legally speaking, still use Article 303 paragraph (1) of the Criminal Code which applies to conventional gambling. In fact, the judge also pays attention to the provisions of Article 27 paragraph (2) of the Electronic Information and Transaction Law, bearing in mind that law enforcers must adhere to the principle of Lex Specialis Derogat Lex Generalis. Apart from the juridical approach, the sociological approach is also a mitigating factor for the defendant.


Abstrak


Artikel ini menganalisis bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan perjudian online di Indonesia. Dengan merujuk pada putusan hakim Nomor 148/Pid.Sus/2022/Pn Jmb dan 149/Pid.Sus/2022/Pn Jmb, penulis meneliti dan menganalisis dengan membandingkan dua putusan hakim untuk melihat dasar putusan keduanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua putusan hakim terkait perjudian online tersebut, secara yuridis, masih menggunakan Pasal 303 ayat (1) KUHP yang berlaku untuk perjudian konvensional. Sejatinya, hakim juga memperhatikan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengingat bahwa para penegak hukum harus berpegang teguh pada asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis. Selain pendekatan yuridis, pendekatan sosiologis sebagai hal-hal yang meringankan terdakwa.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kudadiri, E., Najemi, A., & Erwin, E. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(1), 1-15. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i1.24607
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

___________. Undang-Undang tentang Penertiban Perjudian, Nomor 7 Tahun 1974. LNRI Tahun 1974 Nomor 5. TLNRI Nomor 304.

___________. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Nomor 19 Tahun 2016. LNRI Tahun 2016 Nomor 251. LNRI Tahun 2016 Nomor 251. TLNRI Nomor 5952.

___________. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.

Buku

Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rengkang Education Yogyakarta, 2012.

Lamintang, P.A.F. Delik-Delik Khusus Tindak Pidana-Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutan. Bandung: CV Mandar Maju, 1990.

Saleh, Roeslan. Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.

Martha, Aroma Elmina. Perempuan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia dan Malaysia. Yogyakarta: FH UII Press, 2012.

Jurnal

Tanra, Andi Kumala Sari. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perjudian (Studi Kasus Putusan Nomor: 76/Pid.B/2013/Pn. Pangkajeneâ€. Skripsi Sarjana Hukum Universitas Hasanuddin, 2017. http://digilib.unhas.ac.id/uploaded_files/temporary/DigitalCollection/ZGFhY2RiMWI5MDNhMjc2MGViMGZlOTEyNThlNjZiZDJlMjBmNzhjZg==.pdf

S, Dewi Indawati. “Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Terdakwa Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 24/PID/2015/PT.DPS)â€. Jurnal Verstek, Vol 5 No. 2, 2015. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/download/33500/22096

Marlando, Marcy. “Tinjauan Yuridis Pembuktian Kasus Perjudian Sepak Bola Via Internetâ€. Jurnal Ilmu Hukum, Vol 7, No. 14, 2011. http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/272.

Rokhman, Miftakhur dan Habibi-Isnatul Liviani. “Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesiaâ€. Al-QÄnÅ«n: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, Vol 23, No. 2, 2020. http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.id.php/qanun/article/download/1132/825.

Trisnawati, Putri Ayu dan Abintoro Prakoso, Sapti Prihatmini. “Kekuatan Pembuktian Transaksi Elektronik Dalam Tindak Pidana Perjudian Online Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Putusan Nomor 140/Pid.B/2013/PN-TB)â€. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Jember, Vol.1 No. 1, 2015. http://weloje.id/wpcontent/uploads/2016/11/JURNAL-PUTRI-1.pdf.

Marbun, William Dwi K.P. dan I Ketut Sudjana. “Tinjauan Yuridis Terhadap Aktivitas Perjudian Online di Indonesia Serta Pengawasan dan Penerapan Sanksiâ€, Artikel Universitas Udayana. 2017. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/33928/20478.