Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Main Article Content
Abstract
This article explains 1) Child as victim of sexual violence in the case of WA did not obtain legal protection as from the beginning the victim was declared as the perpetrator rather than as a victim. The victim was granted status as the perpetrator until the court verdict imposed a crime and the victim had served the sentence at LPKA. The victim received post-adjudication legal assistance after being accompanied by a Legal Counsel. 2) The obstacles faced so that child victims did not obtain legal protection is due to the lack of sensitivity by the UPTD PPA in understanding the "specificity" contained in the case of WA, where WA is not only the perpetrator but the victim as well whose rights must be fulfilled. It is necessary to include basic regulations regarding the UPTD PPA in the provisions of Act Number 35 Year 2014 on the Amendments to Act Number 23 Year 2002 on Child Protection as a form of strengthening the institutional existence of UPTD PPA. The UPTD PPA must be more proactive and sensitive to developments in cases of sexual violence in Indonesia and improve facilities and infrastructure that will support the fulfillment of protection for victims of sexual violences in order to be more optimal.
Abstrak
Artikel ini menjelaskan 1) Anak korban WA tidak mendapatkan perlindungan hukum karena sejak awal Anak korban dinyatakan sebagai pelaku, bukan sebagai korban. Status korban sebagai pelaku, sampai putusan pengadilan menjatuhkan pidana dan korban sempat menjalani masa pidananya di LPKA. Korban baru mendapat pendampingan secara hukum setelah didampingi Penasihat Hukum post ajudikasi. 2) Kendala yang dihadapi sehingga Anak korban tidak mendapatkan perlindungan hukum dikarenakan kurangnya sensitifitas UPTD PPA dalam melihat “kekhususan†yang terdapat dalam kasus WA, dimana WA tidak hanya sebagai pelaku tetapi juga korban yang harus dipenuhi hak-haknya. Saran: Perlu dimuatnya pengaturan secara pokok mengenai UPTD PPA dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagai bentuk penguatan eksistensi kelembagaan UPTD PPA. UPTD PPA harus lebih proaktif dan sensitif terhadap perkembangan kasus kekerasan seksual di Indonesia serta meningkatkan sarana dan prasarana yang akan mendukung pemenuhan perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual agar menjadi lebih optimal.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Dokumen Hukum
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana. UU Nomor 8 Tahun 1981. LNRI Tahun 1981 Nomor 76. TLNRI Nomor 3209.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. LNRI Tahun 2014 Nomor 297. TLNRI Nomor 5606.
Buku
Anggara et al., “Jangan Hukum Korban Perkosaan! Amicus Curae (Sahabat Pengadilan) Dalam Perkara 6/PID.SUS/-Anak/2018/JMB di Pengadilan Tinggi Jambiâ€, Majalah Institute for Criminal Justice Reform, 2018.
Nasution, Bahder Johan. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia., Bandung: Mandar Maju, Cetakan Ketiga, 2014.
_______________________. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju, Cetakan Kedua, 2016.
Sunarso, Siswanto. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Takariawan, Agus. Perlindungan Saksi dan Korban. Bandung: Pustaka Reka Cipta, Cetakan Pertama, 2016.
Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan). Bandung: Refika Aditama, 2011.
Jurnal
Hafrida dan Nelli Herlina, "Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Kota Jambiâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 2, (2016).
https://repository.unja.ac.id/619/
Hafrida, H., & Helmi, H. “Perlindungan Korban Melalui Kompensasi dalam Peradilan Pidana Anakâ€. Jurnal Bina Mulia Hukum, (2020).
DOI: https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i1.16
Rahmi, Elita dan Elly Sudarti. “State Protection Upon Adolescent Victim of Incest Rape Through Gender Lensâ€, Diponegoro Law Review. Vol. 04, No. 01, (2019).
DOI: https://doi.org/10.14710/dilrev.4.1.2019.89-104
Internet
“Bentuk UPTD PPA, Negara Tingkatkan Layanan Bagi Korban Kekerasanâ€. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2352/bentuk-uptd-ppa-negara-tingkatkan-layanan-bagi-korban-kekerasan, diakses pada 21 Juli 2020 Pukul 13:48 WIB.
“Sejak 1 Januari 2019, P2TP2A Menjadi UPTD-PPAâ€. https://www.inibalikpapan.com/sejak-1-januari-2019-p2tp2a-menjadi-uptd-ppa/, diakses pada 21 Juli 2020 Pukul 13:48 WIB.
Institute for Criminal Justice Reform. “10 Tahun LPSK dalam Wajah Hukum Indonesia: Rekomendasi untuk Para Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang Akan Terpilihâ€. http://icjr.or.id/data/wpcontent/uploads/2018/10/Rekomendasi-Pimpinan LPSK_Final_18102018.pdf, diakses pada 13 April 2019 pukul 15.53 WIB.
Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/read/detail/176523-putusan-pidana-korban-perkosaan-di-jambi-disoal, diakses pada 29 Februari 2019, pukul 16:07 WIB.
Siaran Pers Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2019, https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-siaran-pers-catatan-tahunan-catahu-komnas-perempuan-2019, diakses pada 17 April 2019 pukul 19:23 WIB.