Putusan Pengadilan Agama Tentang Izin Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil
Main Article Content
Abstract
This study aims to analyze the judges' considerations at the Muara Bulian Religious Court in granting case Number 363/Pdt.G/2022/PA.Mbl regarding applications for polygamy permits. The application for a polygamy permit was made by a Civil Servant (PNS) on the grounds that his wife was suffering from Polycystic Ovarium Syndrome which makes it difficult to add offspring. The type of research used in this thesis is normative juridical. Using a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. In this study, the authors used primary legal materials consisting of laws and regulations and judge's decisions. The author also uses secondary legal materials in the form of doctrines in books, legal journals, theses, and tertiary legal materials sourced from the internet. The results of the study were that the Panel of Judges gave permission for polygamy based on Q.S An-Nisa verse 3, the Sunnah of the Prophet to have many offspring, the provisions of Article 4 paragraph (2) letter b, the provisions of Article 5 paragraph (1) UUP, and preventing harm from occurring.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Muara Bulian dalam mengabulkan perkara Nomor 363/Pdt.G/2022/PA.Mbl tentang permohonan izin poligami. Permohonan izin poligami ini dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan alasan isteri Pemohon menderita penyakit Polikistik Ovarium yang menyebabkannya sulit untuk menambah keturunan. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, dan putusan hakim. Penulis juga menggunakan bahan hukum sekunder berupa doktrin-doktrin di dalam buku, jurnal hukum, skripsi, serta bahan hukum tersier bersumber dari internet. Hasil penelitian adalah Majelis Hakim memberikan izin poligami berdasarkan Q.S An-Nisa ayat 3, Sunnah Nabi untuk memiliki banyak keturunan, ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b, ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUP, serta mencegah terjadinya kemudharatan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Artikel/Buku/Jurnal
Bibit Suprapto, Lika-Liku Poligami, Al-Kautsar, Yogyakarta, 1990.
Esther Masri, “Poligami Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)â€, Jurnal Krtha Bhayangkara, Vol 13 No 2, 2019.
Herliany, Suhariningsih, Sucipto, “Kekaburan Norma Syarat Untuk Melakukan Poligami dalam Pasal 4 ayat (2) Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanâ€, Fakultas Hukum Brawijaya.
Jamilah Jones dan Abu Aminah Bilal Philips, Monogami dan Poligami dalam Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
M.Quraish Shihab, Pengantin Al-Qur’an; Kalung Permata Buat Anak-anakku, Lentera Hati, Jakarta, 2010
M.Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an; Tafsir Tematik atas Pelbagai Persoalan Umat, Mizan, Bandung, 1996.
Refo Afdhal, Umar Hasan dan M. Amin Qodri, “Perbandingan Pengaturan Poligami di Indonesia dan Malaysia,†Journal of Civil and Business Law, Vol 2 No 3, Oktober 2021.
Yuli Yana. “Analisis Alasan Poligami bagi Pegawai Negeri Sipilâ€. Jurnal Tana Mana, Vol 3 No 1, 2022.
Zainudin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Zulfan Efendi, “Izin Poligami dari Isteri di Pengadilan dalam Perspektif Maslahah Mursalahâ€, Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol 1 No 1, 2018.
Peraturan Perundang-Undangan
Kompilasi Hukum Islam
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan