Pidana Denda sebagai Alternatif Pemidanaan pada Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga

Main Article Content

Ana Indah Cahyani
Yulia Monita
Elizabeth Siregar

Abstract

ABSTRAK


Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan sanksi pidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berikut dan  implementasi pidana denda sebagai alternatif pemidanaan pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dengan menggunakan metode yuridis empiris, penelitian menunjukkan bahwa pidana denda sebagai alternatif pemidanaan pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga belum terlaksana. Pidana denda sebagai alternatif pidana penjara pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perlu dikembangkan. Karena pidana denda mampu memberikan efek jera dan selaras dengan tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, pidana denda lebih mengutamakan keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera guna mengurangi kemungkinan perceraian. Maka dari itu pada kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tidak terlalu berat perlu diterapkan pidana denda sebagai alternatif dari pidana penjara agar terciptanya keadilan, kepastian, dan kemanfaatan terutama bagi masyarakat, korban dan terpidana itu sendiri.


ABSTRACT


The objectives to be achieved in this study are: 1) to know and understand the regulation of criminal sanction in cases of domestic violence according to the Law Number 23 Year 2004 Elimination of Domestic Violence. 2) to find out the implementation of criminal fine as an alternative punishment in the crime of domestic violence. Using the empirical juridical method, the study has found that criminal fines as an alternative to criminal acts in domestic violence have not been implemented. Criminal fines as an alternative to imprisonment in domestic violence should be developed because it is able to provide a detterent effect and are aligned with the aim of eliminating domestic violence. Criminal fines prioritize the integrity of a harmonious and prosperous household in order to reduce the possibility of diorce. Therefore in cases of domestic violence that are not too severe it is necessary to apply criminal fines as an alternative to imprisonment in order to create justice, certainty and benefits especially for the community, victims and convicts themselves.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Cahyani, A. I. ., Monita, Y., & Siregar, E. . (2021). Pidana Denda sebagai Alternatif Pemidanaan pada Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga . PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 176-192. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9560
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah

Buku

Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Bakhri, Syaiful. Pidana Denda Dinamika Dalam Hukum Pidana Dan Praktek Peradilan. Jakarta: Total Media, 2016.

Chazawi,Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Cetakan Pertama. PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Loqman, Loeby. Pidana dan penjatuhan Pidana. Jakarta: Datacom, 2001.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Cet.1. CV.Mandar Maju, 2008.

Nawawi, Kabib. Kriminologi. Jambi: Depdiknas, 2008.

Sukri, S. Islam Menentang Kekerasan Terhadap Istri. Yogyakarta: Gama Media, 2014.

Setiady, Tholib. Pokok-Pokok Hukum Panitensier Indonesia. Bandung: Alfabeta,2010.

Sueroso, Moerti Hardiati. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1977.

Suparni, Niniek. Eksistensi Pidana Denda Dalam Sisitem Pidana Dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Syamsuddin, Aziz. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika. 2014.

Tim penyusun kamus pusat bahasa. kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Balai pustaka, 2005.

Wahid,Abdul dan Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Malang: Revika Aditama, 2001.

Jurnal/ Majalah Ilmiah

Karya,Dewi. “Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Suami Terhadap Istrinya.â€Jurnal Ilmu Hukum, (2013).

Lubis, M. Sofyan. â€Kekerasan Dalam Rumah Tangga Legal Articles,†http://artikel.kantorhukum-ihs.com, 14/8/2015, diakses 10 /10/2017.

Permana, Hidayah Aziz. “Analisis Yuridis Terhadap Perumusan Perbuatan Dan Sanksi Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia.â€Skripsi Sarjana Hukum Universitas Jambi. Jambi, 2016.

Tedjosaputro, Liliana dan Krismiyarsi. â€Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Melalui Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana KDRTâ€.Jurnal Kriminologi Indonesia, (2012).

Nys. Arfa. “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekeasan Seksual Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasn Dalam Rumah Tangga.†Jurnal I Normatif Vol. 7, No.2,(2014).