Pengembalian Kerugian Negara Melalui Pembayaran Uang Pengganti
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi melalui pembayaran uang pengganti. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur secara tegas mengenai pembayaran uang pengganti. Mekanisme pembayaran uang pengganti tidak diatur secara konkrit dalam undang-undang dan tidak ada aturan yang lebih jelas mengenai pidana penjara pengganti ketika terpidana tidak membayar pidana uang pengganti. Saran: Harus ada pengaturan mengenai mekanisme pembayaran uang pengganti.
ABSTRACT
This article aims to analyze the mechanism of restoring state losses due to corruption through payment of financial compensation. This research is normative. The results show The basic ground of the failure of the mechanism of payment for financial compensation is not regulated concretely in Indonesia legal system. Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes Jo. Law Number 20 Year 2001 does not explicitly regulate payment of financial compensation. Suggestion: there shall be regulatioan regarding the mechanism for payment of financial compensation.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).
References
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana. UU Nomor 8 Tahun 1981.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 20 Tahun 2001. LNRI Tahun 2001 Nomor 134, TLNRI Nomor 4150.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi. UU Nomor 30 Tahun 2002. LNRI Tahun 2002 Nomor 137. TLNRI Nomor 4250.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 46 Tahun 2009. LNRI Tahun 2009 Nomor 155. TLNRI 5074.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pengesahan United Nations Convention Againt Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). UU Nomor 7 Tahun 2006. LNRI Tahun 2006 Nomor 4620.
Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.Perma Nomor 5 Tahun 2014. LNRI Tahun 2014. TLNRI Nomor 8.
Buku
Hamzah Ahmad dan Anando Santoso, Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Fajar Mulia, Surabaya, 1996.
Jeremy Pope. Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional. Jakarta: Penerbit Buku Yayasan Obor Indonesia, 2007.
Muhammad Yusuf. Merampas Aset Koruptor Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas Media Nusantara, 2013.
Adly, “Pidana Denda dan Uang Pengganti Terhadap Terpidana Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Komparatif Hukum Indonesia dan Malaysia)†Disertasi, Universitas Jambi, Jambi, 2017.
Jurnal/ Majalah Ilmiah
Hafrida, “Analisis Penerapan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Pada Perkara No. 01/Pid.B/Tpk/2012/Pn. Jbi.â€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 2, (2013).
Hafrida, "Analisis Yuridis Terhadap Gratifikasi Dan Suap Sebagai Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", Inovatif, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 7, Tahun 2013.
Usman, Andi Najemi, Mediasi Penal di Indonesia, Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukumnya, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1 (2018): 65-83, DOI: 10.22437/ujh.
Fontian Munzil et al., “Kesebandingan Pidana Uang Pengganti dan Pengganti Pidana Uang Pegganti Dalam Rangka Melindungi Hak Ekonomi Negara dan Kepastian Hukumâ€, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 22, No. 1, (2015).
Intan Munirah, Mohd. Din, Efendi, “Pembayaran Pidana Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsiâ€, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 19, No.2, (2017).