Pelaksanaan Kesepakatan Diversi Pada Tingkat Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Anak

Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Artikel ini membahas pelaksanaan kesepakatan diversi pada tingkat penyidikan dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kesepakatan diversi pada tingkat penyidikan belum berjalan dengan baik dikarenakan (1) Sulitnya untuk mendapatkan kesepakatan kedua pihak; (2) Sulitnya mempertemukan kedua belah pihak dalam proses diversi; (3) Lalainya pelaku dalam melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada korban; (4) Permintaan ganti rugi yang besar. Kendala yang ditemui dalam pelaksanaan kesepakatan diversi yang paling utama dilakukan oleh pihak yang bersangkutan yaitu lalainya pihak pelaku dalam membayar ganti kerugian.


ABSTRACT


This article discusses the implementation of diversion agreements at the level of investigation in the criminal justice system. Quite a lot of diversion processes reach agreement at the investigation level, but not all agreements are carried out as expected. This research is empirical juridical. The results showed that the implementation of the diversion agreement at the investigation level had been going well and in accordance with Law concerning the Child Criminal Justice System but there are still shortcomings in terms of implementation by the parties concerned. The obstacle encountered in implementing the diversion agreement is the main one carried out by the parties concerned, namely the failure of the perpetrators to pay compensation.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pelaksanaan Kesepakatan Diversi Pada Tingkat Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Anak. (2021). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(1), 110-124. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8097
Section
Articles

References

Dokumen Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU Nomor 11 Tahun 2012. LNRI Tahun 2012 Nomor 153. TLNRI Nomor 5332.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun. PP Nomor 65 Tahun 2015. LNRI Tahun 2015 Nomor 194. TLNRI Nomor 5732.
Buku
Gultom, Maidin. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak (dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia)”. Bandung: PT. Refika Aditama, cetakan ketiga, 2014.

Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. “Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Marlina. “Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana”. Medan: USU Press.

Muladi. “Kapita Selekta Hukum Pidana”. Semarang: Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.

Mulyadi, Lilik. “Pengadilan Anak di Indonesia (Teori, Praktik, dan Permasalahannya)”. Bandung: Mandar Maju, 2005.

Nasir, M. Jamil. “Anak Bukan Untuk Dihukum”. Jakarta: Sinar Grafika Offset, cetakan kedua, 2013.

Bambang Waluyo. “Pidana dan Pemidanaan”. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Wiyono, R. “Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2016.

Sinaga, Dahlan. “Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Diversi”.Yogyakarta: Nusa Media Yogyakarta, 2017.

JURNAL
A. Basronni, Pertanggungjawaban Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak, http://eprints.ums.ac.id/52012/3/BAB%201.pdf, di akses pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 pukul 10.32.

Hafrida, Yulia Monita, dan Elisabeth Siregar. “Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Sei. Bulu Muara Bulian (Kajian Terhadap Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Tanpa Pidana Penjara (Diversi) Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)”. Jurnal Publikasi Pendidikan, September 2015.

Sri Rahayu. “Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak”. Jurnal Ilmu Hukum, Jambi, 2015.

Nur Rochaeti. “Implementasi Keadilan Restoratif Dan Pluralisme Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia”. Hasil Penelitian, Fakultas Hukum Diponegoro, Semarang, 2015.

Saija, F. Willem dan Budi Suhariyanto. “Laporan Penelitian (Pelaksanaan Diversi Di Tingkat Pengadilan Negeri Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak)”, 2016.

Satriani, Riska Vidya. “Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak", https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel /2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak, di akses pada hari Jum’at tanggal 04 Desember 2018 pukul 13.48.

Utami, Pangestika Rizki. “Konsep Diversi Dan Restorative Justice Sebagai Pergeseran Tanggung Jawab Pidana Pada Sistem Peradilan Pidana Anak”, IAIN Purwokerto, 2018.