Urgensi Penguatan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Bandar Judi Online Dalam Ruang Siber Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.22437/pn5veg79Keywords:
Bandar Judi Online, Penegakan Hukum, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Praktik perjudian online pada hakikatnya diselenggarakan oleh bandar sebagai aktor utama yang secara sadar membentuk, mengelola, dan menyediakan sistem elektronik bermuatan perjudian. Permasalahannya ialah belum optimalnya penegakan hukum pidana yang secara efektif menjerat bandar judi online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap bandar judi online sebagai pelaku utama dalam tindak pidana perjudian online serta mengkaji pertanggungjawaban pidana bandar judi online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan sumber data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang diterapkan dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan serta menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap bandar judi online masih menghadapi berbagai kendala jika ditinjau dari faktor hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, dan kebudayaan. Dari aspek pertanggungjawaban pidana, bandar judi online telah memenuhi unsur perbuatan pidana, kesalahan (kesengajaan), kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana. Oleh karena itu, disarankan adanya penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada penindakan terhadap bandar judi online sebagai pelaku utama.
References
Aprilia, Amanda dan Ramli Umar. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online Di Kalangan Remaja (Wilayah Hukum Polda DIY).” Fortion Law Journal 4, no. 2 (2024).
, Sitanggang, Adelina, Et. Al. “Penegakan Undang-Undang ITE Terhadap Kasus Judi Online.” Mediation: Journal of Law 2, no. 4 (2023).
Al, Dedi Adryan et. “Kajian Terhadap Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Journal of Social Science Research 3, no. 5 (2023).
Amrani, Hanafi, and Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan Dan Penerapan. Jakarta: Rajawali Pres, 2015.
Armaijn, Liasari, Dewi Darmayanti, Buyung Sonia, and Hidayat Rochmat. “Urgensi Pengaturan Secara Khusus Judi Online Di Indonesia” Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik 2, no. 1 (2024).
Suyanto, Bagong. Kejahatan Cyber Dalam Pandangan Sosial. Jakarta: Prenada Media Group, 2010.
Baharudin Al Farisi dan Fitria Chusna Farisa. “Terdakwa Judol Kominfo Ungkap Masih Ada Bandar Yang Belum Ditangkap.” Kompas.com, n.d.
Candra, Septa. “Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang.” Jurnal Cita Hukum 1, no. 1 (2013).
Daeng, M, M. Y., P. Noviana, Y. Mardi, R. Putra, dan A. Hasan. “Peran Sumber Daya Manusia Aparat Penegak Hukum Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Efektif.” Andrew Law Journal 4, no. 2 (2025).
Bunga, Dewi. “Kebijakan Formulasi Judi Online Dalam Hukum Indonesia.” Jurnal Vyavahara Duta 14, no. 1 (2019).
Hasan, Z., R. F. Pradhana, A. P. Andika, and M. R. D. Al Jabbar. “Pengaruh Globalisasi Terhadap Eksistensi Identitas Budaya Lokal Dan Pancasila.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa 2, no. 1 (2024).
Indonesia, BBC News. “Polda DIY Tangkap ‘orang Yang Rugikan’ Situs Judi Online , Tapi Mengapa Tak Menjerat Bandarnya.” BBC News Indonesia, n.d.
Karina, Ica, Natanael Sinaga, and Rumintang Naibaho. “Pertanggungjawaban Pidana Bandar Situs Judi Online Sebagai Sarana Pencucian Uang (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 1018/Pid/2023/PT Mdn).” Jurnal Hukum Justice 3, no. 1 (2025).
Libasae, Syahreva Smaradahana Fakayun, and Wahyu Priyanka Nata Permana. Penegakan Hukum Tindak Pidana Judi Online Oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2025.
Fuah, Marfuah. “Efektivitas Dan Fungsi Hukum Dalam Masyarakat Perspektif Filsafat Hukum.” Desiderata Law Review 1, no. 2 (2024).
Nasution, Muhammad Sakti Saputra, Et. Al. “Peranan Hukum Terhadap Permasalahan Judi Online Yang Berdampak Pada Ekonomi Nasional.” Ensiklopedia Of Journal 7, no. 1 (2024).
Novianti. “Pemberantasan Konten Judi Online Dalam Perspektif Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).” Info Singkat 15, no. 18 (2022).
Polkam.go.id. “Bandar Judi Online Kian Canggih, Kemenko Polkam Susun Strategi Alternatif.” Polkam.Go.Id, n.d.
PPATK. “Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar Dan Bekukan 76 Rekening.” PPATK.Go.Id, n.d.
Pratama, Anggarini. S., and D. Syafrini. “Motif Sebab (Because of Motive) Mahasiswa Di Kota Padang Bermain Judi Slot Online.” Jurnal Perspektif 8, no. 4 (2025).
Saputra, Rian, Josef Purwadi Setiodjati, Jaco Barkhuizen. “Under-Legislation in Electronic Trials and Renewing Criminal Law Enforcement in Indonesia (Comparison with United States).” Journal of Indonesian Legal Studies 8, no. 1 (2023).
Ridwan. Hukum Acara Pidana (Perspektif Teoritis Dan Sekelumit Fenomena Penerapannya). Serang: Untirta Press, 2014.
———. “Membangun Integritas Penegak Hukum Bagi Terciptanya Penegakan Hukum Pidana Yang Berwibawa.” Jurnal Media Hukum 9, no. 1 (2012).
Ridwan, A., L. Citrawan, B. P. M. Jaya, A. Ahdad, I. G. Hernata, and M. Muyassaroh. “Penerapan Prinsip Persamaan Di Depan Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Serang.” Masalah-Masalah Hukum 51, no. 2 (2022).
Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara baru, 1983.
Semarta, Harianto Frans, and Teguh Syuhada Mhd. Lubis. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pemain Judi Online Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Justicia Journal 15, no. 1 (2026).
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
———. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Sutrisna, J. A. G., and P. Utari. “Generasi Z Dan Situs Judi Online: Studi Kasus Ketergantungan Media Dalam Perilaku Judi Online Slot Di Kalangan Mahasiswa UNS.” Jurnal Komunikasi Massa 18, no. 2 (2025).
Tanuwijaya, Jonathan, and Rugun Romaida Hutabarat. “Law Enforcement Policy by the Police in Combating Online Gambling in Indonesia: Kebijakan Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Dalam Menanggulangi Judi Online Di Indonesia.” Indonesian Journal of Law and Economics Review 20, no. 4 (2025).
Jogja, Tim Detik. “Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klariefikasi.” Detikjogja, n.d.
Wirawan, Jembar, and A. Wahyudi. “Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Dalam Rangka Penanggulangan Perjudian Online.” Journal Evidence Of Law 1, no. 3 (2022).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bahari, Ridwan, Aan Asphianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).

.png)




