Studi Perbandingan Penuntutan Perkara Pidana dalam Perspektif Sistem Pembuktian Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia dan Thailand

Main Article Content

Adinda Farah Anisya
Hafrida Hafrida
Erwin Erwin

Abstract

This study aims to determine the arrangements, similarities and differences in the prosecution authority regulated in the Indonesian Criminal Procedure Code and The Criminal Procedure Code 1934 Thailand. The results show that there are differences in the authority to prosecute between Indonesia and Thailand. In Thailand, it is not only the public prosecutor who can prosecute criminal cases because the criminal procedure code also regulates the victim's right to prosecute criminal cases that happened to him/her through a private prosecution process or through a joint prosecutor. It is hoped that the existence of regulations regarding the authority for victims to be actively involved in the criminal justice process can guarantee protection for the rights of victims which have been neglected by the state so as to restore public confidence in the Indonesian criminal justice process.


 


ABSTRAK


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan, persamaan dan perbedaan kewenangan penuntutan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia dan The Criminal Procedure Code 1934. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya perbedaan pada pengaturan wewenang untuk melakukan penuntutan antara negara Indonesia dan Thailand. Di Thailand, yang dapat melakukan penuntutan perkara pidana bukan hanya penuntut umum karena the criminal procedure code juga mengatur hak korban untuk mengajukan penuntutan perkara pidana yang terjadi kepadanya melalui proses penuntutan pribadi (private prosecution) atau melalui penuntutan bersama (joint prosecutor). Diharapkan dengan adanya peraturan mengenai wewenang bagi korban untuk terlibat aktif didalam proses peradilan pidana dapat menjamin perlindungan bagi hak-hak korban yang selama ini terabaikan oleh negara sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan pidana Indonesia. 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Anisya, A. F., Hafrida , H. ., & Erwin , E. (2021). Studi Perbandingan Penuntutan Perkara Pidana dalam Perspektif Sistem Pembuktian Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia dan Thailand. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(3), 59-75. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i3.14876
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana. UU Nomor 8 Tahun 1981. LNRI Tahun 1981 nomor 76. TLNRI Nomor 3209.

The Criminal Procedure Code Thailand (1934)

Buku

Effendy, Marwan. Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Edisi Kedua, Cet. Ke-4, Jakarta, 2018.

Yulia, Rena. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Edisi Pertama, Cet. Ke-1, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

Jurnal

Hasanah, Uswantun dan Yulia Monita. “Sidik Jari sebagai Pendukung Alat Bukti dalam Proses Penyidikan Perkara Pidanaâ€, PAMPAS: Journal of Criminal, Vol. 1 No. 3, 2020. Retrieved from https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/11086/10266.

Kesornsiricharoen, Somjai, “Role and Function of Public Prosecutors in Thailandâ€, 107th International Training Course Participants Papers. Retrieved from https://www.unafei.or.jp/publications/pdf/RS_No53/No53_28PA_Kesornsiricharoen.pdf.

Michel, Veronica-Luviano. “Access to Justice, Victims’ Rights, and Private Prosecution in Latin America: The Cases of Chile, Guatemala, and Mexicoâ€. Disertation in Partial Fulfilment of Requirements for the Degree of Doctor of Philosophy, Minnesota, 2012.

Rokilah. “Dinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtsstaat dan Rule of Lawâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 1, 2019. Retrieved from https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/nhk/article/view/8167.

Watanavanich, Prathan. “The emergence of Victims’ Right in Thailand: Twenty Years After the U.N. Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Powerâ€. 131st International Training Course Visitting Experts’ Papers. Retrieved from http://restorativejustice.org/rj-library/emergence-of-victims-rights-in-thailand-twenty-years-after-the-un-declaration-of-basic-principles-of-justice-for-victims-of-crime-and-abuse-of power/8008/#sthash.R2Vnly6o.dpbs.

Yuliartini, Ni Putu Rai. “Kedudukan Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)â€, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 1, No. 1, Februari 2015. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/5006.