Fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014
Main Article Content
Abstract
Hasil Kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigasi terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi. Bahwa untuk melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 huruf e tersebut, sesuai Pasal 27 Perpres Nomor 192 Tahun 2014 dilakukan melalui Deputi Bidang Investigasi BPKP. yang berbunyi Deputi Bidang Investigasi melaksanakan tugas membantu Kepada di bidang pelaksanaan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit pengitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli. Mekanisme Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Menentukan Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP. Kewenangan BPKP dalam peraturan perundang-undangan berdasar fungsi BPKP sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 huruf e maka BPKP termasuk lembaga yang berwenang melakukan penghitungan (penilaian) kerugian keuangan negara, khususnya BPKP juga berwenang penilaian kerugian keuangan negara dalam upaya pencegahan korupsi karena BPKP juga berwenang melakukan audit investigatif terhadap kasus-kasus yang berindikasi merugikan keuangan negara (korupsi). Apabila meninjau sumber wewenang yang dimiliki oleh BPKP, maka wewenang yang dimiliki oleh BPKP ini termasuk dalam wewenang delegatif.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are the personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights, and this work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License) (CC.BY.4.0).