PERAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL DALAM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui peran Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dalam percepatan penurunan angka stunting di Indonesia serta upaya yang dilakukan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dalam percepatan penurunan angka stunting tersebut ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program penurunan angka stunting di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode analisis deskriptif berdasarkan studi literatur yang didapat kemudian dijadikan sebagai bahan analisa. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional memiliki peran yang sangat penting dalam penurunan angka stunting di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ditunjuk sebagai koordinator pelaksana dalam program penurunan stunting sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021. Tugas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yaitu mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah. Dalam upaya percepatan penurunan angka stunting, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagai ketua pelaksana telah mengeluarkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia sebagai acuan yang  berfokus pada tiga (3) pendekatan yaitu pendekatan intervensi gizi, pendekatan multisektor dan multipihak, serta pendekatan berbasis keluarga berisiko stunting.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are the personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights, and this work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License) (CC.BY.4.0).