PERMASALAHAN PENATAAN RUANG DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TATA RUANG
DOI:
https://doi.org/10.22437/mendapo.v2i1.11448Keywords:
Permasalahan,, Perencanaan,, Penataan Ruang.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja permasalahan penataan ruang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif yang memiliki ciri untuk menggambarkan fakta tentang permasalahan yang diselidiki sebagaimana adanya, diiringi dengan interpretasi rasional yang seimbang. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa permasalahan penataan ruang terdiri dari permasalahan dalam proses penyusunan rencana tata ruang (prosedur penyusunan rencana tata ruang dan prosedur penetapan rencana tata ruang), permasalahan dalam implementasi rencana tata ruang, dan permasalahan dalam pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang. Dapat dijelaskan bahwa penataan ruang belum optimal menjadi instrumen keterpaduan program dalam mendorong terselenggaranya pembangunan yang efektif dan efisien; penataan ruang belum sepenuhnya dijadikan instrumen yang mampu menjawab isu-isu dan permasalahan pembangunan wilayah dan kota; penataan ruang belum didukung oleh kelembagaan yang dapat mengkoordinasi berbagai sektor termasuk pembiayaan pembangunan; dan masih kurang optimalnya pengendalian pemanfaatan ruang dan belum efektifnya penegakan hukum dalam mengatasi penyimpangan yang terjadi pada pemanfaatan ruang.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 B.M. Habibullah Tarigan, Ranty Meilani Putri, Arrie Budhiartie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.