Etika Publikasi ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi Mendapo: Journal of Administrative Law, yaitu ketua penyunting, dewan penyunting, penyunting pelaksana, staf penyunting, mitra bebestari, dan penulis artikel. Pedoman etika ini dibuat agar publikasi artikel pada Mendapo: Journal of Administrative Law dilakukan dengan cara yang etis (baik dan pantas) dan bertanggung jawab, serta mematuhi norma hukum yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, etika publikasi pada intinya menjunjung tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu:

  • Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
  • Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan
  • Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme dalam publikasi.

Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi Mendapo: Journal of Administrative Law harus memedomani etika publikasi ini sesuai dengan peran masing-masing. 

Penulis

  • Penulis mengirimkan naskah yang orisinal, bukan jiplakan.
  • Penulis mesti menjaga kebenaran, manfaat, dan makna informasi yang disampaikan melalui naskah yang dikirim sehingga tidak menyesatkan.
  • Penulis mesti menjunjung tinggi hak, pendapat atau temuan orang lain. Oleh karena itu, perujukan atau penelahaan terhadap hak, pendapat atau temuan orang lain yang berkaitan dengan naskah artikel yang dibuat perlu dilakukan dan harus menyebutkan sumber informasinya.
  • Penulis mesti menyadari sepenuhnya untuk tidak melakukan pelanggaran ilmiah, baik itu fabrikasi (membuat data fiktif), falsifikasi (mengubah data sesuai keinginan), dan plagiarisme (mengambil kata-kata atau kalimat atau teks orang lain tanpa memberikan rujukan sitasinya) termasuk self-plagiarisme (menduplikasi publikasi karya sendiri atau mengambil sebagian dari karya sendiri yang sudah dipublikasikan tanpa memberikan rujukan sitasinya).
  • Penulis harus menyampaikan informasi dalam naskah dengan menggunakan kaedah bahasa yang baku.
  • Penulis harus memastikan nama-nama orang yang diikutkan sebagai penulis dalam hal penulisnya lebih dari satu merupakan orang-orang yang memiliki kontribusi dalam penulisan naskah.
  • Penulis harus memperhatikan kebijakan jurnal dan etika publikasi ini, serta mengikuti pedoman penulisan Mendapo: Journal of Administrative Law.
  • Penulis tidak memasukkan naskah yang dikirim ke Mendapo: Journal of Administrative Law ke media publikasi lainnya, terkecuali setelah ada keputusan naskah dikembalikan ke penulis.
  • Penulis bertanggungjawab secara kolektif terhadap artikel mereka. Oleh karena itu, penulis harus memeriksa naskah yang dikirim dengan hati-hati di setiap tahap dan bagiannya untuk memastikan metode, analisa, dan temuan dilaporkan secara akurat.
  • Penulis memperbaiki naskah artikel sesuai dengan saran mitra bebestari dan penyunting.
  • Penulis harus segera memberi tahu penyunting jika menemukan kesalahan dalam naskah yang dikirim, diterima atau diterbitkan.

Ketua Penyunting

  • Ketua penyunting harus memproses naskah yang masuk dan memberitahu ke penulis korespondensinya tahapan yang sedang berlangsung.
  • Ketua penyunting menilai kelayakan awal naskah untuk dilanjutkan atau tidak proses penyuntingan berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan Mendapo: Journal of Administrative Law.
  • Ketua penyunting mendistribusikan penyuntingan kepada anggota dewan penyunting dengan mempertimbangkan bidang keilmuan dan beban kinerja.
  • Ketua penyunting memilih, menetapkan, dan menunjuk anggota mitra bebestari berdasarkan kepakarannya.
  • Ketua penyunting memutuskan kelayakan publikasi naskah berdasarkan catatan mitra bestari.
  • Ketua penyunting harus menghindari konflik kepentingan dalam memproses naskah artikel disebabkan identitas jender, suku, agama, ras dan golongan.
  • Ketua penyunting menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat penyuntingan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
  • Ketua penyunting bertanggungjawab terhadap proses publikasi Mendapo: Journal of Administrative Law.

Dewan Penyunting

  • Dewan penyunting mengoreksi dan menilai naskah sehingga layak untuk ditelaah substansinya oleh mitra bebestari berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi dan petunjuk penulisan Mendapo: Journal of Administrative Law.
  • Dewan penyunting mengoreksi naskah dengan memerhatikan kaedah penulisan ilmiah dan baku.
  • Dewan penyunting harus menghindari konflik kepentingan dalam mengoreksi naskah artikel disebabkan identitas jender, suku, agama, ras dan golongan.
  • Dewan penyunting menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat penyuntingan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

Mitra Bebestari

  • Mitra bebestari memeriksa naskah artikel dan memberikan komentar terhadap isinya berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi dan petunjuk penulisan Mendapo: Journal of Administrative Law.
  • Mitra bebestari menilai kemungkinan kelayakan publikasi naskah artikel yang diperiksa (diterima, diterima dengan revisi minor, diterima dengan revisi mayor, atau ditolak) berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan Mendapo: Journal of Administrative Law.
  • Mitra bebestari harus menghindari konflik kepentingan dalam memeriksa dan menilai naskah artikel disebabkan identitas jender, suku, agama, ras dan golongan.
  • Mitra bebestari menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat penelahaan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

 

Penyunting Pelaksana

  • Penyunting pelaksana mengoreksi naskah artikel berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi dan petunjuk penulisan Mendapo: Journal of Administrative Law, serta memerhatikan komentar mitra bebestari dan dewan penyunting.
  • Penyunting pelaksana mengoreksi dan memastikan pengutipan dan penulisan referensi telah sesuai dengan gaya selingkung Mendapo: Journal of Administrative Law .
  • Penyunting pelaksana harus menghindari konflik kepentingan dalam memeriksa naskah artikel disebabkan identitas jender, suku, agama, ras dan golongan.
  • Penyunting pelaksana menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat penyuntingan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

Staf Penyunting

  • Staf penyunting membantu proses penyuntingan berdasarkan pada kebijakan jurnal dan etika publikasi.
  • Staf penyunting harus menghindari konflik kepentingan dalam membantu proses penyuntingan disebabkan identitas jender, suku, agama, ras, dan golongan.
  • Staf penyunting menjamin kerahasiaan berkas proses penyuntingan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.