SANKSI ADMINISTRASI BAGI PERAWAT YANG BEKERJA TANPA MEMILIKI SIPP DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUNGAI BAHAR KABUPATEN MUARO JAMBI
Main Article Content
Abstract
Perawat dalam melakukan peraktik keperawatannya di pusat pelayanan kesehatan pribadi maupun pusat pelayanan kesehatan seperti di Rumah Sakit wajib memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan, izin tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan yang berbentuk STR dan izin dari Pemerintah daerah yang berbentuk SIPP. Penelitian dengan judul “Sanksi Administrasi Bagi Perawat Yang Berperaktik Tanpa Surat Izin dI Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambiâ€, memiliki rumusan masalah Bagaimana Mekanisme Pengawasan Terhadap Perawat Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan Bagaimana Bentuk sanksi Administrasi Bagi Perawat yang Berperaktik di Rumah Sakit Tanpa Memiliki SIPP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagai mana penerapan pengawasan terhadap perawat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi administrasi bagi perawat yang berprakrik di rumah sakit tanpa memiliki SIPP. Penelitian ini berbentuk Yuridis Empiris dan menggunakan data primer dan data sekunder serta melakukan analisis Deskriptif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap perawat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan sangat kurang, karena masih banya perawat yang belum memiliki izn yang berbentuk STR dan SIPP berperaktik di Rumah Sakit. Walaupun sudah ada pengaturan sanksi administrasi di perundang-undangan tapi sankis tersebut belum ada yang diberikan pada perawat. Karena pengawasan yang kuranglah perawat tanpa memiliki izin dapat berkerja di Rumah Sakit.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are the personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights, and this work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License) (CC.BY.4.0).