SANKSI ADMINISTRASI BAGI PERAWAT YANG BEKERJA TANPA MEMILIKI SIPP DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUNGAI BAHAR KABUPATEN MUARO JAMBI

Main Article Content

Fazlur Rahman Setiadi
Arrie Budhiartie
Fitria

Abstract

Perawat dalam melakukan peraktik keperawatannya di pusat pelayanan kesehatan pribadi maupun pusat pelayanan kesehatan seperti di Rumah Sakit wajib memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan, izin tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan yang berbentuk STR dan izin dari Pemerintah daerah yang berbentuk SIPP. Penelitian dengan judul “Sanksi Administrasi Bagi Perawat Yang Berperaktik Tanpa Surat Izin dI Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambiâ€, memiliki rumusan masalah Bagaimana Mekanisme Pengawasan Terhadap Perawat Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan Bagaimana Bentuk sanksi Administrasi Bagi Perawat yang Berperaktik di Rumah Sakit Tanpa Memiliki SIPP. Tujuan penelitian ini adalah  untuk mengetahui bagai mana penerapan pengawasan terhadap perawat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014  tentang Keperawatan dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi administrasi bagi perawat yang berprakrik di rumah sakit tanpa memiliki SIPP. Penelitian ini berbentuk Yuridis Empiris dan menggunakan data primer dan data sekunder serta melakukan analisis Deskriptif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap perawat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan sangat kurang, karena masih banya perawat yang belum memiliki izn yang berbentuk STR dan SIPP berperaktik di Rumah Sakit. Walaupun sudah ada pengaturan sanksi administrasi di perundang-undangan tapi sankis tersebut belum ada yang diberikan pada perawat. Karena pengawasan yang kuranglah perawat tanpa memiliki izin dapat berkerja di Rumah Sakit.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rahman Setiadi, F., Budhiartie, A., & Fitria. (2020). SANKSI ADMINISTRASI BAGI PERAWAT YANG BEKERJA TANPA MEMILIKI SIPP DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUNGAI BAHAR KABUPATEN MUARO JAMBI. Mendapo: Journal of Administrative Law, 1(2), 86-99. https://doi.org/10.22437/mendapo.v1i2.11024
Section
Article