Pelaksanaan Fungsi Penyiaran Sebagai Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Masa Pandemi Covid-19 Oleh TVRI Stasiun Jambi
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk dari pelaksanaan fungsi penyiaran sebgai implementasi keterbukaan informasi publik dalam penangan dan pencegahan COVID-19 di TVRI Stasiun Jambi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang menujukkan adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein (harapan dan kenyataan). Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan keterbukaan informasi merupakan sebuah kewajiban bagi pemerintah, melalui TVRI Stasiun Jambi diharapkan pemerintah dapat memberikan keterbukaan informasi yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi. Di tengah pandemic COVID-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia terkhusus Provinsi Jambi keterbukaan informasi merupakan sarana perwujudan good governance, keterbukaan informasi merupakan salah satu upaya penangan COVID-19 yang dapat dilakukan oleh pemerintah, melalu TVRI Stasiun Jambi pemerintah diharapkan dapat melakukan sosialisai terkait pencegahan penularan COVID-19 untuk mewujudkan keterbukaan informasi.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are the personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights, and this work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License) (CC.BY.4.0).