PELINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT DALAM RENCANA TATA RUANG WILAYAH DI KOTA JAMBI

Main Article Content

M. Andika
Yolanda Claresa
Elita Rahmi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap, mengkaji, dan memahami kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah ditinjau dari aspek normatif, lebih khusus mengkaji tentang perlindungan hukum hak-hak dan peran serta masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis secara normatif kebijakan dan strategis pola pemanfaatan ruang wilayah Kota Jambi berdasarkan Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2013, dan untuk menganalisis perlindungan hukum dan keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat sebagai salah satu pemangku kepentingan. Metode Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan normatif.Jenis pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan historis (historical approach).  Hasil penelitian setelah dianalisis secara normatif dan kualitatif, menunjukkan bahwa secara konseptual hak-hak individu dan masyarakat telah diatur dan dilindungi oleh Konstitusi Negara, yaitu UUD 1945 maupun oleh berbagai peraturan perundang-undangan, terutama yang mengatur tentang Penataan Ruang (Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010). Selain itu juga Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan masyarakat. Demikian pula halnya dengan Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2013 telah mengatur dan melindungi secara jelas hak dan kewajiban masyarakat, akan tetapi keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RTRW  hanya sebatas konsultasi publik saja. Padahal bentuk partisipasi masyarakat menurut Undang-undang dan Peraturan Pemerintah bukan hanya sebatas konsultasi publik akan tetapi peran serta  dalam menyusun dan merencanakan penataan ruang tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Jambi dalam rangka memberikan perlindungan hukum hak-hak masyarakat sebagai salah satu pemangku kepentingan dengan baik, maka perlunya melakukan peninjauan kembali, dan keikutsertaan masyarakat harus diutamakan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Andika, M., Claresa, Y., & Rahmi, E. (2021). PELINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT DALAM RENCANA TATA RUANG WILAYAH DI KOTA JAMBI. Mendapo: Journal of Administrative Law, 2(1), 51-62. https://doi.org/10.22437/mendapo.v2i1.11450
Section
Article