PENGATURAN PEMBUATAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA BERDASARKAN KONSEP TATA RUANG PERKOTAAN

Authors

  • Meri Puspita Sari Mahasiswa Program Khusus Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Arrie Budhiartie Dosen Program Khusus Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Ivan Fauzani Raharja Dosen Program Khusus Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/mendapo.v1i3.8854

Keywords:

Surat Izin Tempat Usaha, Rencana Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang

Abstract

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Jambi adalah instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan yang bersifat konkuren. Tugas dari Dinas ini  ialah menberikan pelayanan terhadap penanaman modal dan pelayanan perizinan serta non perizinan di Kota Jambi. Dalam pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) khususnya izin usaha pada hiburan umum yang memanfaatkan ruang perkotaan harus berdasarkan konsep dari tata ruang perkotaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembuatan dan penegakan sanksi administrasi terhadap penerbitan SITU khususnya izin usaha hiburan umum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa penerbitan SITU Kota Jambi tidak didasarkan pada konsep tata ruang yang telah diatur didalam PERDA. Hal ini terjadi karena dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi terdapat ketidakjelasan norma yang mengakibatkan timbulnya penafsiran dan pemahaman yang berbeda terhadap persyaratan pembuatan SITU. Hal ini disebabkan oleh (1) adanya norma yang melahirkan ketidakjelasan dalam pengambilan keputusan pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menimbulkan kerugian pada masyarakat berupa gangguan di wilayah tempat usaha tersebut berdiri, (2) adanya tindakan terhadap penegakan hukum administrasi yang berupa keputusan. Saran untuk pejabat pemerintah Kota Jambi yang berwenang untuk merevisi atau memperbaiki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi mengenai isi dalam pengaturan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa serta ketentuan perizinan agar usaha-usaha yang memanfaatkan ruang Kota Jambi dapat terarah sehingga terpenuhinya hak-hak dan kewajiban masyarakat sekitar khususnya Kota Jambi dalam pembangunan, pelaksanaan, dan pengawasan tata ruang Kota Jambi.

Downloads

Downloads

Published

— Updated on 2020-11-18

How to Cite

Puspita Sari, M., Budhiartie, A., & Fauzani Raharja, I. (2020). PENGATURAN PEMBUATAN SURAT IZIN TEMPAT USAHA BERDASARKAN KONSEP TATA RUANG PERKOTAAN . Mendapo: Journal of Administrative Law, 1(3), 170–190. https://doi.org/10.22437/mendapo.v1i3.8854

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.