KEWENANGAN PENGISIAN JABATAN TINGGI PRATAMA PEMERINTAH PROVINSI JAMBI

Authors

  • Fajri Halim Mahasiswa Program Khusus Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Sukamto Satoto Dosen Program Khusus Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Ivan Fauzani Raharja Dosen Program Khusus Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/mendapo.v2i1.12584

Keywords:

Kewenangan,, Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,, Pembatalan Rekomendasi.

Abstract

Artikel ilmiah ini diperuntukan mengkaji bagaimana kewenangan pejabat pembina kepegawaian dan KASN dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Jambi dan untuk mengkaji apakah upaya penyelesaian Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Jambi telah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam artikel ini permasalahan yang akan dibahas adalah pertama, bagaimana pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Jambi. Kedua, upaya penyelesaian Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Jambi telah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah. Hasil penelitian ini bahwa, pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Jambi belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini keseluruhan aspek pada pengisian tersebut tidak dapat dikatakan sesuai dengan harapan, yang pertama adanya indikasi cacat hukum pada penunjukan tim penilai evaluasi sehingga berpotensi dapat dibatalkan atau batal demi hukum, kedua pembatalan rekomendasi yang telah dikeluarkan KASN melampaui kewenangan yang telah diatur sehingga tindakan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-02-26

How to Cite

Halim, F., Satoto, S., & Fauzani Raharja, I. (2021). KEWENANGAN PENGISIAN JABATAN TINGGI PRATAMA PEMERINTAH PROVINSI JAMBI. Mendapo: Journal of Administrative Law, 2(1), 22–40. https://doi.org/10.22437/mendapo.v2i1.12584

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.