KEPASTIAN HUKUM TERHADAP SANKSI DALAM PERATURAN WALIKOTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Main Article Content

Elfi Nola Tumangger
Latifah Amir
Ratna Dewi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap Sanksi Denda Dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Rumusan masalah bagaimana substansi peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 memuat Sanksi administrasi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan? Apakah Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 Dapat Memuat Denda Administratif  Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun  2011 Tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hasil dari penelitian ini yaitu produk hukum yang dianggap bertentangan dengan yang lebih tinggi  menjadi batal demi hukum atau adanya ketidakpastian hukum dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud pasal 15 ayat (1) mencantumkan bahwa ketentuan sanksi hanya dapat dimuat dalam Undang-undang; Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Disisi lain, Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2020 mencatumkan adanya ketentuan sanksi adminitratif, berdasarkan pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan sanksi adminitratif menitikberatkan kepada badan/pejabat tata usaha negara yang secara hukum melanggar kewenangan di dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan, oleh sebab itu peraturan Walikota Jambi secara hukum dianggap batal demi hukum dan ketidaksahaannya pengaturan sanksi tersebut diatur dalam peraturan kebijakan daerah di masa pandemi saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Tumangger, E. N., Amir, L., & Dewi, R. (2023). KEPASTIAN HUKUM TERHADAP SANKSI DALAM PERATURAN WALIKOTA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Mendapo: Journal of Administrative Law, 4(1), 75-90. https://doi.org/10.22437/mendapo.v4i1.19449
Section
Article