Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Atas Gugatan Lewat Waktu Dalam Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 5/G/2017/PTUN.JBI
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah putusan pengadilan telah lewat waktu dan untuk mengetahui bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam putusan Nomor 5/G/2017/PTUN.JBI terkait gugatan lewat waktu. Tipe penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan adapun cara pendekatan dengan undang-undang dan pendekatan hukum.. Hasil akhir dari penelitian ini akan menunjukkan bahwa isi putusan Pengadilan sesuai dengan isi gugatan bahwa gugatan yang diajukan telah lewat waktu yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Prosedur dalam mengajukan gugatan tidak sesuai dengan Undang-Undang, karena pada fakta persidangan diketahui jelas bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu dan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusanĀ berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 dan sesuai pada ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang bersengketa bahwa dalam hal pengajuan gugatan harus memperhatikan tenggang waktu gugatan dan memahami prosedur dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam sengketa Tata Usaha Negara ini, serta pengadilan harus menyatakan tidak berwenang atas perkara ini.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are the personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights, and this work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License) (CC.BY.4.0).