PENGATURAN PENYELESAIAN TINDAKAN MALADMINISTRASI DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DOI:
https://doi.org/10.22437/mendapo.v3i2.18547Keywords:
Penyelesaian,, Maladministrasi,, Peraturan Perundang-Undangan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sistem penyelesaian maladministrasi di Indonesia dalam perspektif peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan adanya dua lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian tindakan maladministrasi yakni antara Pengadilan Tata Usaha Negara dan Lembaga Ombudsman Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuris normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang selanjutnya disusun secara deskriptif agar menghasilkan solusi atas permasalahan yang dikaji. Adapun hasil penelitian ini bahwa penyelesaian tindakan maladministrasi di indonesia dapat ditempuh dengan 2 (dua) sistem yakni sitem litigasi dan sistem non-litigasi, yang mana sistem litigasi berada di Pengadilan Tata Usaha Negara  berdasarkan pasal 51, 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor. 25 Tahun. 2009 tentang Pelayanan Publik Jo Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sedangkan sitem penyelesaian non-litigasi diselesaikan oleh Ombudsman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang, Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Dengan perbedaan penyelesaian maladministrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara lebih pasif karena hanya menerima gugatan dari penggugat, sedangkan lembaga Ombudsman dapat melakukan penyelesaian secara aktif meskipun tidak terdapat laporan dengan terjun langsung dalam mencari dan menemukan alat bukti.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Padol, Sukamto Satoto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.