Menciptakan Aparatur Yang Profesional Untuk Penyelenggaraan Birokrasi Dalam Pelayanan Publik

Main Article Content

Dwinda Anugrah
Sukamto Satoto
Hartati Hartati

Abstract

Artikel ini dibuat untuk mengetahui permasalahan mengenai aparatur yang tidak profesional dalam melakukan pelayanan publik kepada masyarakat, serta mengetahui bagaimana cara menciptakan aparatur yang profesional. Aparatur sipil negara adalah para pegawai yang berkedudukan sebagai aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Aparatur yang Profesional artinya menekankan kepada kemampuan,  keterampilan  dan  keahlian aparatur pemerintah  dalam  memberikan pelayanan publik yang responsif, transparansi, efektivitas dan efesien.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Anugrah, D., Satoto, S., & Hartati, H. (2021). Menciptakan Aparatur Yang Profesional Untuk Penyelenggaraan Birokrasi Dalam Pelayanan Publik. Mendapo: Journal of Administrative Law, 2(3), 124-132. https://doi.org/10.22437/mendapo.v2i3.11377
Section
Article

Most read articles by the same author(s)