KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PERIZINAN DAN PENGAWASAN PERTAMINA SHOP

Main Article Content

Ersa Yuhana
Dhil’s Noviades
Rahayu Repindowaty Harahap

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Kewenangan Pemerintah daerah Terhadap Penyelenggaraan Perizinan dan Pengawasan Usaha Pertamina Shop yang dimana dilatarbelakangi oleh keinginan Pemerintah untuk mewujudkan pemerataan penyaluran Bahan Bakar Minyak keseluruh daerah di Indonesia. Adapun permasalahan yang diangkat adalah terkait bagaimana peran Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program Pertashop yang ditujukan untuk ruang lingkup Kabupaten ataupun Desa. Ketentuan terkait penyelenggaraan Pertashop masih belum memberikan batas-batas kewenangan yang jelas oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa  kewenangan terhadap perizinan program Pertashop tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun tetap memiliki keterlibatan dari Pemerintah Daerah serta badan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan konsep otonomi daerah. Selanjutnya pengaturan terkait persyaratan perizinan usaha Pertashop diatur lebih lanjut di dalam peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Yuhana, E., Noviades, D., & Repindowaty Harahap, R. (2023). KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PERIZINAN DAN PENGAWASAN PERTAMINA SHOP. Mendapo: Journal of Administrative Law, 4(1), 1-15. https://doi.org/10.22437/mendapo.v4i1.19455
Section
Article