KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PERIZINAN DAN PENGAWASAN PERTAMINA SHOP
Main Article Content
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Kewenangan Pemerintah daerah Terhadap Penyelenggaraan Perizinan dan Pengawasan Usaha Pertamina Shop yang dimana dilatarbelakangi oleh keinginan Pemerintah untuk mewujudkan pemerataan penyaluran Bahan Bakar Minyak keseluruh daerah di Indonesia. Adapun permasalahan yang diangkat adalah terkait bagaimana peran Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program Pertashop yang ditujukan untuk ruang lingkup Kabupaten ataupun Desa. Ketentuan terkait penyelenggaraan Pertashop masih belum memberikan batas-batas kewenangan yang jelas oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan terhadap perizinan program Pertashop tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun tetap memiliki keterlibatan dari Pemerintah Daerah serta badan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan konsep otonomi daerah. Selanjutnya pengaturan terkait persyaratan perizinan usaha Pertashop diatur lebih lanjut di dalam peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are the personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights, and this work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License) (CC.BY.4.0).