PERAN PEMERINTAH DALAM MEREDUKSI TINDAK PIDANA KORUPSI DI DAERAH
Main Article Content
Abstract
Korupsi pada tahun-tahun terakhir ini diributkan dengan banyaknya yang terjerat kasus korupsi. Korupsi ini kemudian berbuah pada kerugian yang diderita publik, seperti kemiskinan dan kesenjangan sosial serta berdampak pada terhambatnya pelayanan publik. Sejak 2004 hingga Februari 2021, total sudah ada 126 kepala daerah yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Tindak Pidana Korupsi yang yang terjadi di pemerintah, khususnya pemerintah daerah tidak lepas dari lemahnya fungsi pencegahan dari dalam. Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi jumlah tindak pidana korupsi dari tahun 2004 sampai dengan 2019 terbanyak yaitu pada instansi pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) sebanyak 500 kasus dari total 1032 kasus. Upaya untuk melawan atau memberantas korupsi tidak cukup dengan menangkap dan menjebloskan koruptor ke penjara, namun upaya preventif juga perlu galakkan. Upaya preventif dapat dilakuakan engan meperkuat Lembaga pengawasan yang ada di daerah seperti Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta peran serta masyarakat juga diperlukan daam upaya ini. Selain tu juga diperlukan penanaman nilai-nilai integritas yang baik serta melakukan upaya pencegahan yang di pelopori oleh pemerintah daerah itu sendiri tanpa menunggu aksi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are the personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights, and this work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License) (CC.BY.4.0).