STRATEGI PENGUATAN PERMODALAN DALAM PEMENUHAN REGULASI DAN PENGEMBANGAN BISNIS PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
DOI:
https://doi.org/10.22437/jmk.v12i04.24784Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan merumuskan strategi prioritas yang dapat diterapkan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi agar dapat memenuhi modal inti minimum sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. Penelitian ini merupakan jenis penelitian case study research dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dimana pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode kuesioner dan dokumentasi. Untuk menganalisis faktor strategis internal dan eksternal yang dimiliki PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi digunakan teknik analisis SWOT, sedangkan untuk menganalisis dan merumuskan strategi prioritas pemenuhan modal inti minimum menggunakan teknik analisis Analitycal Hierarchy Process (AHP). Berdasarkan hasil analisis faktor strategis internal, faktor yang menjadi kekuatan utama PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi dalam pemenuhan modal inti minimum adalah pertumbuhan asset dan laba yang menunjukkan peningkatan seiap tahuannya serta komitmen para pemegang saham untuk memenuhi kecukupan modal inti minimum. Di sisi lain, faktor yang menjadi kelemahan utama PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi dalam pemenuhan modal inti minimum adalah penambahan penyertaan modal yang tidak mungkin teralisasi hingga 31 Desember tahun 2024. Hasil analisis faktor strategis eksternal menunjukkan bahwa faktor yang menjadi peluang utama PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi dalam pemenuhan modal inti minimum adalah membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) sebagaimana yang diatur dalam POJK No 12 Tahun 2020. Di sisi lain, faktor yang menjadi ancaman utama PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi adalah ketidakpastian pertumbuhan ekonomi daerah yang berpotensi mengurangi setoran modal setiap daerah (pemegang saham seri A). Hasil penentuan prioritas strategi pemenuhan modal inti minimum pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi didapatkan bahwa strategi yang menjadi prioritas utama dalam pemenuhan modal inti minimum adalah pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) sebagaimana yang diatur dalam POJK No 12 Tahun 2020. Dengan bergabungnya PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi dalam skema KUB, maka kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar 3 triliun rupiah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (5) POJK No. 12/POJK.03/2020, dinyatakan terlah terpenuhi, karena telah terpenuhinya ketentuan modal inti minimum bagi bank anak perusahaan menurut Pasal 9 ayat (1) huruf d yaitu sebesar satu triliun rupiah. Hasil penelitian ini berimplikasi terhadap upaya PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi agar lebih memaksimalkan pertumbuhan laba dari aktvitas operasi yang dilakukan, sehingga dapat meningkatkan jumlah modal inti minimum serta dapat tumbuh secara mandiri baik dari aspek permodalan maupuan aspek lainnya, tanpa bergantung sepenuhnya pada dukungan dari bank induk perusahaan.
Downloads
References
Assauri, S. (2013). Strategic Marketing: Sustaining Lifetime Customer Value. Jakarta: Rajawali Pers
Brigham, E.F. & Houston, J.F. (2018). Fundamentals of Financial Management. United States of Amerika
Fahmi, I. (2013). Pengantar Manajemen Keuangan Teori dan Soal Tanya Jawab. Bandung: Alfabeta
Fauziah, H. (2021). Pengaruh NPL, CAR, dan BI Rate terhadap ROA pada Bank Badan Usaha Milik Negara. Indonesian Journal of Economics and Management, Vol. 1 (2):352–365
Febrinawati, V. (2015). Pengaruh Risiko Usaha terhadap Modal Inti pada Bank Pembangunan Daerah. Artikel Ilmiah. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas. Surabaya
Fitria, L. (2017). Pengaruh Investing Policy Ratio, Non Performing Loan, Interest Rate Risk dan Biaya Operasional Pendapatan Operasional Terhadap Kecukupan Modal Inti (Tier 1). Artikel Ilmiah. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas. Surabaya
Horne, V., Wachowicz, J. C., John, M. J. (2012). Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan. Salemba Empat.
Ihsan, D.N. (2013). Laporan Keuangan Perbankan Syariah. Jakarta: UIN Jakarta Press
Latumaerissa, J. (2014). Manajemen Bank Umum. Jakarta: Mitra Wacana Media
Miles, M.B., A.M. Huberman, dan J. Saldana. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook. Terj. Tjetjep Rohindi Rohidi. Jakarta: UI-Press
Prihartono, A. (2018). Pengaturan Penggabungan Usaha (Merger) Bank sebagai Upaya Peningkatan Kesehatan Bank di Indonesia dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Nasional. Aktualita, Vol. 1 (1): 1-15
Rangkuti, F. (2015). Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis (Cara Perhitungan Bobot, Rating, dan OCAI). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Render, B dan Heizer, J. (2008). Prinsip-Prinsip Manajemen Operasi. Jakarta: Salemba Empat
Usman, R. (2011). Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Yulianti, D. (2018). Manajemen Strategi Sektor Publik. Bandarlampung: Pusaka Media
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Riza Roziani, Sigit Indrawijaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.