Perlindungan Hukun Terhadap Pemegang Polis Perusahaan Asuransi Yang Pailit Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i1.8627Keywords:
Perlindungan;, Hukum;, Asuransi;, KepailitanAbstract
Artikel ini mengkaji tentang bagaimana penerapan hukum terhadap nasabah perusahaan asuransi yang pailit. Akan banyak sekali kekhawatiran yang mereka alami jika perusahaan asuransi yang dapat mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya telah pailit. Tujuan dibuatnya skripsi ini adalah untuk mengetahui dan meganalasis dari kedudukan pemegang polis asuransi apabila Perusahaan Asuransi tersebut Pailit sesuai dengan peratuan Perundang-Undangan. Dan untuk mengetahui dan menganalisis Perlindungan hukum apa saja yang dapat diberikan kepada pemegang polis asuransi apabila Perusahaan Asuransi asuransi tersebut Pailit. Dengan rumusan masalahnya bagaimana kedudukan nasabah asuransi apabila perusahaan asuransi pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan apa saja yang dapat diberikan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi pailit. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, karena mengkaji atau menganalisis data sekunder berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan norma-norma positif di dalam sistem peraturan perundang-undangan dan teori hukum. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang berdasarkan terhadap data sekunder. Jadi hasil dari penelitian ini dapat dinyatakan bahwa kedudukan nasabah asuransi yang pailit adalah diutmakan dan perlindungan hukum yang diberikan berupa perlindungan hukum preventif dan represif.
Downloads
Published
Versions
- 2020-02-19 (1)
- 2020-02-19 (1)
Issue
Section
License
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License










