Perlindungan Hukun Terhadap Pemegang Polis Perusahaan Asuransi Yang Pailit Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Main Article Content
Abstract
Artikel ini mengkaji tentang bagaimana penerapan hukum terhadap nasabah perusahaan asuransi yang pailit. Akan banyak sekali kekhawatiran yang mereka alami jika perusahaan asuransi yang dapat mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya telah pailit. Tujuan dibuatnya skripsi ini adalah untuk mengetahui dan meganalasis dari kedudukan pemegang polis asuransi apabila Perusahaan Asuransi tersebut Pailit sesuai dengan peratuan Perundang-Undangan. Dan untuk mengetahui dan menganalisis Perlindungan hukum apa saja yang dapat diberikan kepada pemegang polis asuransi apabila Perusahaan Asuransi asuransi tersebut Pailit. Dengan rumusan masalahnya bagaimana kedudukan nasabah asuransi apabila perusahaan asuransi pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan apa saja yang dapat diberikan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi pailit. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, karena mengkaji atau menganalisis data sekunder berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan norma-norma positif di dalam sistem peraturan perundang-undangan dan teori hukum. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang berdasarkan terhadap data sekunder. Jadi hasil dari penelitian ini dapat dinyatakan bahwa kedudukan nasabah asuransi yang pailit adalah diutmakan dan perlindungan hukum yang diberikan berupa perlindungan hukum preventif dan represif.
Downloads
Article Details
All material published on Zaaken: Journal of Civil and Business Law licensed under the Creative Commons Attribution license as currently displayed on a Creative Commons Attribution 4.0 International License
References
Man Suparman Sastrawidjaja dan Endang, Hukum Asuransi Perlindungan Tertanggung, Ansuran Deposito, Usaha Perasuransian, Cet. 3, P.T Alumni, Bandung, 2004, hlm.1.
Emmy Pangaribuan simanjutak, Hukum Pertanggungan, cetakan ke 1, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Univeritas Gajah Mada, Yogyakarta,1980,hlm.5
Titik Tejaningsih, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis (dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit) cet. 1, FH UII Pres, Yogyakarta, 2016, hlm.45.
Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan asuransi, Cet. 3, Sinar Grafika, Jakarta, 1995, hlm. 209
Jono, Hukum Kepailitan, Cet.5, Sinar Grafika, Jakarta, 2017, hlm.144
Elsi Kartika Sari dan Adveni Simangungsong, Hukum Dalam Ekonomi, P.T grasindo, Jakarta, 2007Hlm 185
Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik, Cet.VI, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,2017, Hlm 3.
Bakti Siahaan, Akibat Hukum Pernyataan Kepailitan Terhadap Perseroan Terbatas,Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3 No.1,2008, hlm. 6.
A. Junaedy Ganie, Hukum Asuransi Indonesia, Cet.1, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm.31
Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Cet.3, Sinar GrafikaJakarta, 1995,hlm.30
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, P.T Intermesa, Jakarta, 2017 hlm. 1.
Mutiara Hikmah, Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional; Dalam Perkara-Perkara kepailitan, Cet. 1, PT. Refika Aditama, Bandung, 2007, hlm.10
Jurnal
I Nyoman Gede Gita Mahardika, Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Atas Hak-haknya dari Perusahaan Asuransi yang Pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.7 No.10,2019,hlm.6.
Internet
https://hukumperdataunhas.wordpress.com