Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika

Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab hakim menjatuhkan putusan berbeda terhadap kedua kasus ini karena terdapat keadaan yang meringankan terhadap kedua terdakwa. Pada studi kasus keadaan yang meringankan yang dipertimbangkan oleh hakim yaitu: karena terdakwa merupakan korban penyalahguna narkotika yang sudah kecanduan serta didukung dengan keterangan saksi di persidangan. Oleh karena itu hakim harus mempertimbangkan fakta yuridis, fakta persidangan dan fakta sosiologis dari terdakwa. Hal ini dilakukan agar terdakwa merasa bahwa hakim menjatuhkan putusan pidana sesuai dengan perbuatan terdakwa.


ABSTRACT


This article aims to analyze the basic considerations of judges in convicting criminals against class I narcotics abusers themselves. This research method is a normative legal research. The results of this study indicate that the cause of the judge handed down a different verdict in these two cases because there were circumstances that alleviated the two defendants. In the case study the mitigating circumstances considered by the judge are: because the defendant is a victim of narcotics who are addicted and supported by witness testimony at the trial. Therefore the judge must consider the juridical facts, the facts of the trial and the sociological facts of the defendant. This was done so that the defendant felt that the judge handed down the criminal verdict according to the defendant's actions.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika . (2021). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(1), 125-137. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8314
Section
Articles

References

Dokumen Hukum
Jambi, Putusan Nomor 563/Pid.Sus/2018/PN.Jmb, Putusan Nomor: 587/Pid.Sus/2018/PN.Jmb

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Buku
Adi Kusno. Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, Malang: Umm Press, 2009.

Ahmad Rifai. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Persfektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, Edisi ke-1,Cet.4, Jakarta, 2018.

A. W. Widjaja. Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika, Palembang: Amrico, 1985.

Gatot Supramono. Hukum Narkoba Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2001.

JCT. Simorangkir. Pelajaran Hukum Indonesia, Jakarta: Gunung Agung, 1995.

Leden Marpaung. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, 2006.

Muhammad Rusli. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Racham Hermawan. Penyalahgunaan Narkotika Oleh Para Remaja, Bandung: Eresco, 1987.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan Ke-V, 2000.

Siswanto Sunarso. Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Siswanto S. Politik Hukum Dalam Undang-undang Narkotika (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009), Jakarta: Rineka Cipta, Cet. 1,2012.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: PT.Alumni, 2010.

Yong Ohoitimur. Teori Etika Tentang hukuman Ilegal, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1997.,

Jurnal
Sri Rahayu, Bambang Subiyantoro. Yulia Monita, Dheny Wahyudhi, Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Kalanga Mahasiswa, Jurnal Pengabdian pada Masyarakat, Vol. 29, No. 4 Agustus – Desember 2014.

Yulia Monita dan Dheny Wahyudhi. Peranan Dokter Forensik Dalam Pembuktian Perkara Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 6, Nomor 7, 2013.