Pertimbangan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Analisis Putusan No. 189/Pid.Sus/2022/PN Jmb)

Main Article Content

Jelita Herawati Sinaga
Andi Najemi

Abstract

The urgency of this study is made to find out how judges in their consideration make decisionon cases of criminal acts of narcotics abuse. There are two parts to the formulation of tge problem in this study. First, what is the punishment for criminal acts of drug abuse. Second, what are the basic considerations used by judges in making decisions against narcotics abusers? The results obtained from the research show that in imposing a sentence the judge is based on the ability of the perpetrator to be responsible, sentencing, law enforcement and other considerations that are appropriate for the perpetrator. Judges in their consideration of narcotics crime cases are based on applicable laws and regulation, juridical and sociologicalfacts. From this study it was found that the handling of narcotics was inefficient, one of which was caused by the judge’s decisions which were often different and tended to be lighter than the prosecutor’s demands, the judges in passing their decisions more often imposed prison sentences or confinement, of criminal rehabilitation. This research is method used in this study is normative juridical research with a legal approach and a case approach.


Abstrak


Urgensi yang dibuat pada penulisan ini ialah agar memperoleh bagaimana upaya seorang hakim dalam pertimbangannya demi menjatuhkan putusan yang  tepat terhadap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ada dua bagian. Pertama, bagaimana penjatuhan pidana terhadap penyalahgunaan narkotika. Kedua, apa landasan pertimbangan yang dipakai oleh hakim dalam memutus hukuman bagi seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Dari penelitian diperoleh hasil jika dalam proses menjatuhkan pidana hakim mendasarkan kepada kemampuan bertanggung jawab pelaku, pemidanaan, dan penegakan hukum serta pertimbangan  lainnya yang sesuai dijatuhkan terhadap pelaku.  Hakim dalam pertimbangannya terhadap kasus tindak pidan narkotika mendasarkan pada peraturan perundang-undang yang berkaitan, fakta yuridis dan sosiologis. Dari penelitian ini didapatkan fakta bahwa penanganan narkotika belum efisien, salah satunya disebabkan oleh putusan hakim yang seringkali berbeda dan cenderung lebih ringan dari tuntutan jaksa, hakim dalam penjatuhan putusannya lebih sering menjatuhkan putusan penjara atau kurungan bukan pidana rehabilitasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sinaga, J. H., & Najemi, A. (2023). Pertimbangan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Analisis Putusan No. 189/Pid.Sus/2022/PN Jmb). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(2), 158-173. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i2.27021
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara

Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan

Kehakiman.

Buku

Agus Rudiyanto, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana : Tinjauan Kritis Melalui Kosisten Antara Asas, Teori dan Penerapannya, Jakarta: Kencana, 2016.

Arief dan Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan

Penyususnan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana, Jakrta: Ghana Indonesia, 1985.

Harun M. Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Eresco, 2004.

Prodjodikoro Wirdjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2004.

Saleh Roeslan, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama.

Supramono Gatot, Hukum Narkoba Indonesia, Jarta: Djambatan, 2004.

Jurnal/Majalah Ilmiah

Anshari, Faktor-Faktor Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jurnal Res Judicita, Vol. 1, No. 1. 2018.

Dewi Sri dan Yulia Monita, Pertimbangan Hakim Dalam PutusanPerkara Tindak Pidana Narkotika, PAMPAS: Journal Of Criminal Law. Vol. 1, No. 1. 2020

Iskandar Farid, Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pidana Pengedar Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika, Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan. Vol. 2, No. 2. 2021.

Muhammad Arif, dkk, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap PelakuTindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Untuk Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman (Studi Putusan Nomor: 705/Pid.Sus/2020/PN Tjk), Jurnal Widya Yuridika. Vo. 4, No. 1. 2021.

Pramudita Aswin, Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Tanpa Menerapkan Rehabilitasi Medis (Studi Putusan Nomor: 100/Pid.Sus/2015/PN Skt), Jurnal Verstek. Vol. 5, No. 2. 2015.

Sitorus Tofri Dendy, dkk, Rehabilitasi Terhadap Pengguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Konsep Pemidanaan Di Indonesia (Studi Kasus Putusan di Pengadilan Negeri Purwokerto), Jurnal Prointegrita. Vol. 4, No. 1. 2020.