Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi

Main Article Content

Adrienne Dwi Syahfiradella
Hafrida

Abstract

The objectives of this study are: 1) To find the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation. 2) To find the criminal law policy regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation. The issues discussed: 1) What are the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation? 2) What is the criminal law policy regarding depenalization of narcotics abusers through rehabilitation? The research method used is a normative juridical with a statutory approach, concept approach, and case approach. The results shows: 1) Rehabilitation as an effort to depenalize is a comprehensive policy, it can be used to reduce the number of prisoners, most of whom are narcotics abusers without rights or against the law. The concept is motivated by the fact that narcotics users are sent to correctional institutions as a form of coaching. This condition does not solve the problem, it even tends to create new problems. Therefore, depenalization is something that should be considered in reducing the number of narcotics abuse, which also aims to reduce overcapacity in correctional institutions. 2) The depenalization policy regarding narcotics abusers positions narcotics users as victims who need rehabilitation both medically and socially, because from the point of view of imposing criminal charges that generalize between abusers and narcotics dealers, it is very inappropriate. Due to the fact that many prison residents are those who are related to narcotics crimes even though not all of them can be categorized as abusers, dealers, or producers, this depenalization provides space for those who abuse narcotics and addicts to immediately get their rights in the form of rehabilitation.


Abstrak


Tujuan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang depenalisasi terhadap penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi. 2) Untuk mengetahui kebijakan hukum pidana mengenai depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi. Maka masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana pengaturan hukum tentang depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi? 2) Bagaimana kebijakan hukum pidana mengenai depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konsep, dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Dengan adanya rehabilitasi sebagai upaya depenalisasi adalah suatu kebijakan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, dapat digunakan untuk menekan angka narapidana yang kebanyakan adalah penyalah guna narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum. Bahwa konsep tersebut dilatarbelakangi oleh fakta bahwa pengguna narkotika yang dikirim ke lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu bentuk pembinaan. Kondisi tersebut ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan cenderung menciptakan masalah baru. Oleh karena itu depenalisasi merupakan suatu hal yang patut dipertimbangkan dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika, yang juga bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. 2) Kebijakan Depenalisasi tentang penyalah guna narkotika ini memposisikan pengguna narkotika sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi baik medis maupun sosial, karena dari segi pemikiran penjatuhan pidana yang menyamaratakan antara penyalah guna dengan pengedar narkotika sangat tidak tepat.Dikarenakan banyaknya penghuni lapas adalah mereka yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika padahal tidak semuanya dapat dikategorikan sebagai penyalah guna, pengedar, atau yang memproduksi, depenalisasi ini memberikan ruang bagi mereka para penyalah guna dan pecandu narkotika agar segera mendapatkan haknya berupa rehabilitasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dwi Syahfiradella, A., & Hafrida, H. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(3), 326-336. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i3.24218
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia.Undang-Undang Tentang Narkotika. UU Nomor 35 Tahun 2009. LNRI Tahun 2009 Nomor 143. TLNRI Nomor 5062.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. UU Nomor 8 Tahun 1981. LNRI Tahun 1981 Nomor 76. TLNRI Nomor 3209.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010. Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2011. Tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.

Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011. Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Buku

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

------------------------------, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Media Group, Jakarta, 2007.

Hawari, Dadang. Penyalahguna dan Ketergantungan NAZA, Badan Penerbit FK UI, Jakarta, 2006.

Kaligis, O.C. dan SoedjonoDirdjosisworo, Narkoba dan Peradilannya di Indonesia (Reformasi Hukum PidanaMelaluiPerundangan dan Peradilan), Cet. 1, Alumni, Bandung, 2002.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.

Muladi. KapitaSelekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.

Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai Hukum PidanaPerspektifTeoritis dan Praktik, PT. Alumni Bandung, 2008.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung, 2008.

S, Siswanto. Politik Hukum DalamUndang-UndangNarkotika, RinekaCipta, Jakarta, 2012.

Soedarto. Masalah-masalah Dasar Dalam Hukum Pidana Kita, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.

-----------. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung, Sinar Baru, 1983.

-----------. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.

Supramono, Gatot. Hukum Narkoba Indonesia, Malta Pritindo, Jakarta, 2009.

Utami, Diah Setia. Standar Pelayanan Rehabilitasi Bag iPecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba, Badan Narkotika Nasional, Jakarta, 2016.

Utrecht, A. Hukum Pidana I, Jakarta: Universitas Jakarta, 1958.

Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan, Cet. 4, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Wp, Ratna. Aspe kPidana Penyalahgunaan Narkotika, Legality, Yogyakarta, 2017.

Jurnal/ Majalah Ilmiah

Christ, Yohanes. “PemenuhanHakRehabilitasiBagiPenyalahgunaNarkotika di Yogyakarta,†JurnalIlmu Hukum, 2015. Retrieved from http://e-journal.uajy.ac.id/9114/1/JURNALHK10282.pdf.

Darma, I Made Wirya dan Ni Nyoman Juwita Arsawati, “Reformasi Hukum PidanaMelaluiDepenalisasiSebagai Bagian Dari Penal Policyâ€, Prosiding Senahis Ke-2, 2018, Retrieved from http://eproceeding.undiksha.ac.id/index.php/SENAHIS/index.

Gani, Hafied Ali. “Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotikaâ€, Jurnal Ilmu Hukum, 2015, Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/35561-ID-rehabilitasi-sebagai-upaya-depenalisasi-bagi-pecandu-narkotika.pdf.

Hafrida. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengguna Narkotika Sebagai Korban Bukan Pelaku Tindak Pidana: Studi Lapangan Daerah Jambiâ€. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 1, 2016, Retrieved from https://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/9337/4272.

Putri, Amanda Jesicha Nadia. “Kebijakan Depenalisasi Tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika oleh Hakim Melalui Lembaga Rehabilitasiâ€, Jurnal Ilmu Hukum, 2015, Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/112813-ID-kebijakan-depenalisasi-mengenai-penangan.pdf.

Supardi. “Kajian Kritis Pro dan KontraPelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia Khususnya Terhadap Kejahatan Narkobaâ€, Retrieved from https://www.scribd.com/doc/101845318/Makalah-Pro-Kontra-Hukuman-Mati-2.

Usman, Andi Najemi. “Mediasi Penal di Indonesiaâ€, Undang: Jurnal Hukum, Volume 1, 2018, Retrieved from https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/17/4

Internet

Dra. Hj. Sri Widati, M. Pd, Rehabilitasi Psiko Fisikal, E-Book dalam bentuk Pdf, Retrieved From http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_BIASA/1953101419

SRI_WIDATI/MK_REHAB/REHABILITASI_PSIKO_FISIKAL.pdf.

https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/

https://www.lawyersclubs.com/teori-teori-pemidanaan-dan-tujuan-pemidanaan/.

Wikipedia, “Rehabilitasiâ€, melalui id.m.wikipedia.org/wiki