Plagiarisme Karya Ilmiah Dalam Kacamata Hukum Pidana

Main Article Content

Andika Rifqi Fadilla
Haryadi
Mohamad Rapik

Abstract

Plagiarism has been recognized as a disapproved act and contrary to the scientific spirit and the academic environment in the university. Therefore, anyone who commits such an act shall usually get administrative sanctions. This article questions the possibility of imposing a criminal sanction upon anyone who commits an act of plagiarism. It is argued that in such action there is an element of a guilty mind with the intention of claiming scientific works belonging to others in an illegal way. Employing a normative-legal approach, this article operates a legal-positivistic interpretation to address the problem. It is found through the research a number of articles identified as a basis for criminalizing the act of plagiarism. This article also elaborates on studies related to the prevention of plagiarism of scientific work in universities to contribute to achieving national education goals.
 
ABSTRAK
 

Tindakan plagiarisme diakui telah menjadi sebuah perbuatan yang dicela dan bertentangan dengan semangat ilmiah dalam dunia akademik di perguruan tinggi. Karena itu, setiap orang yang melakukannya biasanya akan mendapatkan sanksi administratif. Artikel ini mempertanyakan kemungkinan diberikan sanksi berupa pidana bagi barang siapa yang melakukan tindakan plagiarism. Hal ini mengingat adanya unsur-unsur niat jahat dengan maksud mengambil karya orang lain secara tidak sah. Dengan melakukan pendekatan yuridis-normatif, artikel ini melakukan penafsiran hukum secara legal positivistik terkait masalah yang dikaji. Hasilnya, ditemukan sejumlah pasal yang dapat dijadikan dasar untuk memidanakan tindakan plagiarisme. Artikel ini juga memaparkan kajian terkait pencegahan tindakan plagiarisme karya ilmiah di perguruan tinggi. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fadilla, A. R., Haryadi, H., & Rapik, M. . (2023). Plagiarisme Karya Ilmiah Dalam Kacamata Hukum Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(1), 141-157. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i1.24074
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Republik Indonesia, Undang-Undang Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, UU No 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Republik Indonesia.Undang-Undang Tentang Hak Cipta.UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Republik Indonesia.Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional.UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakasrta Nomor: 217/Sk-UMY/X/2017 Tentang Pedoman Penulisan Tugas Akher Bagi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Peraturan Akademik Universitas Jambi.

Buku

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Bandung, 2009.

Bachtiar.Metode Penelitian Hukum.UNPAM Press, Tangerang Selatan, 2018.

Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta. Alumni,Bandung, 2014.

Hadjon, Phillipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. PT. Bina Ilmu,Surabaya, 1987.

Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi.Alfabeta, Bandung, 2017.

Kanedi, John. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy). Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.

Nasution, Bahder Johar. Metode Penelitian Ilmu Hukum.Mandar Maju, Bandung, 2008.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Soelistyo, Henry. Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. PT. Kanisius, Yogyakarta, 2011.

Sofyan, Andi dan Nur Azisa. Hukum Pidana.Pustaka Pena Press, Makassar, 2016.

Wardani.Hakikat dan Karakteristik Karya Ilmiah. IDIK4013. Modul 1

Jurnal/ MajalahI lmiah

Abunawas. “Urgensi Perluasan Kriminalisasi Dalam Sistem Pendidikan Nasional Sebagai Upaya Dalam Mewujudkan Fungsi Sistem Pendidikan Nasionalâ€. Khatulistiwa Law Review, Vol 1 No 1 Tahun (2020).

Amrani, Hanafi. “Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya Terhadap Perlindungan Dan Penegakan Hak Ciptaâ€.Undang: Jurnal Hukum. Vol. 1 No. 2 Tahun 2018.Universitas Islam Indonesia. (2018).

Hakim, Guswan. Perlindungan hukum pencipta yang dirugikan haknya atas tindakan plagiarisme. HOLREV, volume 2 issue 1, (2014).

Kurnisar.“Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Plagiarisme di Perguruan Tinggiâ€.Jurnal Bhineka Tunggal Ika. Vol.3 No.2. Tahun 2016. Universitas Sriwijaya. (2016).

Muchtar, Henni. “Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusiaâ€. Humonus. Vol. XIV No.1 Tahun 2015. Universitas Negeri Padang. (2015).

Panjaitan, Hulman. “Sanksi Pidana Plagiarisme Dalam Hukum Positif di Indonesiaâ€. to-ra: Jurnal Hukum. Vol. 3 No. 2. Tahun 2017. Universitas Kristen Indonesia. (2017).

Sanyoto.“Penegakan Hukum di Indonesiaâ€.Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 8 No. 3. Tahun 2008.Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. (2008).

Shoib, Nur. “Hak Cipta dalam Pandangan Kiai Pesantren: Respons dan Pendapat Tentang Hak Eksklusif dalam Penggunaan Ciptaanâ€.Undang: Jurnal Hukum. Vol. 2 No. 2. Tahun 2019.Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementrian Agama Republik Indonesia. (2019).

Sinaga, Huller Gabe Dimpos. “Perlindungan Hukum Atas Karya Ilmiah Dari Tindakan Plagiat Menurut Peraturan Perubdang-undangan Yang Berlakuâ€. Law Jurnal.Vol.5 No.3. Tahun 2017.USU. (2017).

Veronica, Ayu, dkk. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyeludupan Baby Lobsterâ€.PAMPAS: Journal of Criminal. Vol. 1 No. 3. Tahun 2020. Universitas Jambi. (2020).

Yuliati, “Perindungan Hukum Bagi Pencipta Berkaitan Dengan Plagiarisme Karya Ilmiah Di Indonesiaâ€. ARENA HUKUM, Volume 6, Nomor 1, April (2012).