Penegakan Hukum Pidana terhadap Polisi yang Melakukan Kekerasan terhadap Para Pengunjuk Rasa

Main Article Content

Susi Sasmita
Sahuri Lasmadi
Erwin

Abstract

The purpose of the article is to: write about the regulation of criminal law enforcement and the legal consequences for the police who commit violence against protesters. With this aim, in this article, we will discuss: The regulation of criminal law enforcement and legal consequences for the Police who commit violence against Protesters. With this discussion, the research method used is normative juridical research. This article concludes that: 1) In providing security during rallies, law enforcement officers, in this case the police, still carry out many acts of violence to deal with anarchic protesters. 2) The police as law enforcement officers in dealing with anarchic protesters should prioritize preventive measures and other actions that are permitted and allowed by law to be carried out. 3) Violent actions in dealing with anarchic protesters must be avoided, however, because they can provoke anarchy and even greater chaos. In addition, to Article 18 of Law Number 2 of 2002 concerning the Police, amendments also need to be made because it is still unclear and firm on the use of the article, as well as regarding the limits on actions that are allowed to be carried out based on that article.


Abstrak


Tujuan artikel untuk: menulis tentang pengaturan penegakan hukum pidana dan akibat hukumnya bagi Polisi yang melakukan kekerasan terhadap Pengunjuk Rasa.  Dengan tujuan tersebut maka dalam artikel ini akan dibahas tentang: Pengaturan penegakan hukum pidana dan akibat hukum bagi Polisi yang melakukan kekerasan terhadap Pengunjuk Rasa. Dengan pembahasan tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative. Artikel ini disimpulkan bahwa: 1)Dalam melakukan pengamanan dalam aksi unjuk rasa, aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi masih banyak yang melakukan tindakan kekerasan untuk menangani pengunjuk rasa yang anarkis. 2)Polisi sebagai aparat penegak hukum dalam menangani pengunjuk rasa yang anarkis seharusnya mengedepankan tindakan pencegahan dan tindakan-tindakan lainnya yang dalam aturan hukum diperbolehkan dan memungkinkan untuk dilakukan. 3)Tindakan kekerasan dalam menangani pengunjuk rasa yang anarkis bagaimanapun harus dihindarkan untuk dilakukan karena bisa memancing terjadinya anarkis dan kericuhan yang lebih besar lagi. Selain itu, terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian juga perlu dilakukan perubahan dikarenakan masih kurang jelas dan tegas terhadap penggunaan pasal tersebut, serta mengenai batasan atas tindakan yang diperbolehkan untuk dilakukan berdasarkan pada pasal tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sasmita, S., Lasmadi, S., & Erwin, E. (2022). Penegakan Hukum Pidana terhadap Polisi yang Melakukan Kekerasan terhadap Para Pengunjuk Rasa. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(3), 249-263. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i3.20748
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Kepolisian. UU Nomor 2 Tahun 2002. LNRI Tahun 2002 Nomor 2. TLNRI Nomor 4168.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian. UU Nomor 2 Tahun 2003. LNRI Tahun 2003 Nomor 2. TLNRI Nomor 4256

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. UU Nomor 9 Tahun 1998. LNRI Tahun 1998 Nomor 181. TLNRI Nomor 3789.

Republik Indonesia. Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2008. BNRI Tahun 2008 Nomor 73.

Republik Indonesia. Pedoman Pengendalian Massa, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 16 Tahun 2006.

Republik Indonesia. Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Perauturan Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009.

Republik Indonesia. Tata Cara Lintas Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara. Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2010. BNRI Tahun 2010 Nomor 133.

Republik Indonesia. Kode Etik Profesi Kepolisian. Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011. BNRI Tahun 2011 Nomor 608.

Buku

Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Cet. 2. Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Ishaq. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Edisi Revisi. Cet. 1. Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Cet. 2. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Tutik, Titik Triwulan. Pengantar Ilmu Hukum. Cet 1. Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006.

Jurnal

Kartika, Yuni dan Andi Najemi. “Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidanaâ€. Jurnal Hukum Pidana, Vol 1 No. 2, 2020. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/8271

Nababan, Monika Dwi Putri dan Kabib Nawawi. “Pelaksanaan Hak Tahanan (Tantangan Dan Permasalahan)â€. Jurnal Hukum Pidana, Vol 1 No. 1, 2020. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/8271

Priyantoko, Guntur. “Penerapan Diskresi Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasaâ€. Jurnal De Lega Lata, Vol 1 No. 1, 2016.

Ramadan, Tubagus Ahmad. “Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Aparat Kepolisian Dalam Kasus Salah Tangkap Dihubungkan Dengan Pasal 351 KUHPâ€. Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1 No. 2, 2018.

Sapari, Agus dan Ni Made Taganing Kurnia. “Gambaran Agresivitas Aparat Kepolisian Yang Menangani Demonstrasiâ€. Jurnal Psikologi, Vol 1 No. 2, 2008.

Veronica, Ayu. Kabib Nawawi dan Erwin, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyeludupan Baby Lobsterâ€. Jurnal Hukum Pidana, Vol 1 No. 3, 2020. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, https://online-journal.unja.ac.id/

Pampas/article/view/8271

Internet

Prasetya, Eko. “Polisi Yang Tewaskan Mahasiswa di Kendari di Vonis Empat Tahun Buiâ€, Diakses Pada 26 Oktober 2021 Pukul 08:39 WIB https://m.merdeka.com/peristiwa/polisi-yang-tewaskan-mahasiswa-di-kendari-diconis-empat-tahun-bui.html

Sari, Nursita. “Polri dituntut Proses Hukum Polisi yang Lakukan Kekerasan Saat Demo di Sekitar Senayanâ€. Diakses Pada Tanggal 22 September 2021 Pukul 09.04 WIB https://www.google.com/search?q=polri+dituntut+

proses+hukum+polisi+yang+lakukan+kekerasan+saat+demo+di+sekitar+senayan&oq=po&aqs=chrome.0.69i59j69i57j0i131i433i512j0i433i512l3j69i60l2.1784j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8