Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Malaysia

Main Article Content

Rizky Amalia
Hafrida Hafrida
Elizabeth Siregar

Abstract

This article aims to know the comparison between two laws in Indonesia that use Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga and Malaysia which uses the Kanun Keseksaan Malaysia (Akta 574) and Akta Keganasan Rumah Tangga 1994 (Akta 521). This type of research is normative. The results of this study are the arrangements and sanctions for physical violence in households in Indonesia and Malaysia have similarities and differences. Conclusion: In the Undang-Undang PKDRT and Kanun Keseksaan Malaysia (Akta 574) and Akta Keganasan Rumah Tangga 1994 (Akta 521) have similarities which include the concept of physical violence, classification of victims, formulation of criminal sanctions and patterns of imprisonment. Meanwhile, the differences include the number of articles that regulate, the classification of serious injuries, types of crimes, the formulation system of crimes, the amount of criminal threats and types of offenses. Suggestion: hopefully there will be a criminal law reform against the PKDRT Law related to the classification of serious injuries, the criminal formulation system and the amount of the threat of imprisonment.


ABSTRAK


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara dua hukum di Indonesia yang menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Malaysia yang menggunakan Kanun Keseksaan Malaysia (Akta 574) dan Akta Keganasan Rumah Tangga 1994 (Akta 521). Tipe Penelitian ini adalah normatif. Hasil Penelitian ini adalah pengaturan dan sanksi kekerasan fisik dalam rumah tangga di Indonesia dan Malaysia memiliki persamaan dan perbedaan. Kesimpulan: Dalam Undang-Undang PKDRT dan Kanun Keseksaan Malaysia (Akta 574) serta Akta Keganasan Rumah Tangga 1994 (Akta 521) memiliki persamaan yang meliputi konsep kekerasan fisik, klasifikasi korban, rumusan sanksi pidana dan pola ancaman pidana penjara. Sedangkan perbedaannya meliputi jumlah Pasal yang mengatur, klasifikasi luka berat, jenis pidana, sistem perumusan pidana, besar ancaman pidana dan jenis delik. Saran: diharapkan adanya pembaharuan hukum pidana terhadap Undang-Undang PKDRT terkait klasifikasi luka berat, sistem perumusan pidana dan besar ancaman pidana penjara.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Amalia, R., Hafrida, H., & Siregar, E. (2021). Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Malaysia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 1-14. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i2.13334
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Akta Keganasan Rumah Tangga 1994 (Akta 521).

Akta Keganasan Rumah Tangga (Pindaan) 2017.

Kanun Keseksaan Malaysia (Akta 574)

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. LNRI Tahun 2004 Nomor 95. TLNRI Nomor 4419.

Buku

Anonimous. Menghadapi Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kalyanamitra-Pusat Komunikasi dan Informasi Perempuan, Jakarta, 1999.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Edisi Kedua Cetakan Ke-6. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017.

______. Perbandingan Hukum Pidana. Edisi Revisi Cetakan ke-9. Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Atmasasmita, Romli. Perbandingan Hukum Pidana. Mandar Maju, Bandung, 1996.

Gultomm, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan. Refika Aditama, Bandung, 2018.

Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Martha, Aroma Elmina. Perempuan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia dan Malaysia. FH UII Press, Yogyakarta, 2012.

Wanita, Pertumbuhan Pertolongan. Keganasan Rumah Tangga Garis Panduan dan Piawaian Rumah Perlindungan. Valley Printers, Selangor.

Yusoff, Mohd dan Jal Zabdi. Jenayah Keganasan Rumah Tangga. Universiti Malaya, Kuala Lumpur, 2004.

Jurnal

Cahyani, Ana Indah dan Yulia Monita. “Pidana Denda sebagai Alternatif Pemidanaan pada Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€. Pampas: Journal of Criminal Law. Vol. 1. No. 2. (2020).

https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/9560

Jamba, Padrisan. “Analisis Penerapan Delik Aduan dalam UU Hak Cipta untuk menanggulangi Tindak Pidana Hak Cipta di Indonesiaâ€. Jurnal Cahaya Keadilan. Vol. 3. No. 1. (2015).

http://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/view/957

Randawar, Daleleer Kaur dan Sheela Jayabalan. “Definisi Keganasan Rumah Tangga di Malaysia: Kajian Perbandinganâ€, Akademika Journal of Southeast and Social Science and Humanities. Vol. 88. No. 3, (2018).

https://ejournal.ukm.my/akademika/article/view/20928

Rynaldo, Eko Soponyono dan Bambang Dwi Baskoro. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€. Diponegoro Law Review, Vol. 5. No. 2. (2016).

https://www.neliti.com/publications/19145/kebijakan-hukum-pidana-dalam-upaya-penanggulangan-tindak-pidana-kekerasan-dalam

Yahya, Nurfadhilah Binti. “Kesan Emosi yang dihadapi oleh Wanita yang Bercerai Akibat Keganasan Rumah Tangga: Satu Kajian Di Negeri Johorâ€. Fakulti Pendidikan Universiti Teknologi Malaysia, Malaysia, (2014).

http://eprints.utm.my/id/eprint/41895

Internet

https://komnasperempuan.go.id/informasi-kdrt, diakses pada tanggal 6 Januari 2021 pukul 21:52 WIB.

https://www.pnbbcportal.com/2020/12/14/kes-dera-kanak-kanak-berkurangan-tahun-ini/ , diakses pada tanggal 6 Januari 2021 pukul 21:57 WIB.

https://www.google.com/amp/s/www.hmetro.com.my/node/567642/amp, diakses pada tanggal 1 Oktober 2020, pukul 15:40 WIB.

https://www.google.com/amp/s/amp.suara.com/health/2020/11/14/161742/kemenpppa-catat-ada-3419-kasus-kdrt-di-indonesia, diakses pada tanggal 25 Januari 2021, Pukul 14:17 WIB.