Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Anak yang Dijatuhi Pidana Penjara Jangka Pendek di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

Main Article Content

Tiwi Sasmita
Kabib Nawawi
Yulia Monita

Abstract

This article aims to find out how the implementation of short-term guidance of child prisoners at The Children Penitentiary of Muara Bulian and the obstacles in the implementation of the guidance. The result showed that The Children Penitentiary of Muara Bulian has tried to provide the guidance to child prisoners in accordance with applicable regulations, by providing spiritual guidance by helding a monthly religious lectures by clergy presenters at Muara Bulian. In addition, physical development is also given to child prisoners in the form of routine sports such as morning exercise as well as skills development for child prisoners such as making handicrafts in the form of flower vases made from used paper and plastic. The obstacles in guiding child prisoners at The Children Penitentiary of Muara Bulian include the lack of attention from the inmate’s family, lack of officers and experts, lack of funds, and lack of community participation. Therefore, it is necessary to improve the facilities and infrastructure so that the guidance received by the children runs optimally according to their respective talents, especially in the fields of education and health.


Abstrak


Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembinaan narapidana anak jangka pendek di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Muara Bulian serta kendala dalam pelaksanaan pembinaan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak Muara Bulian sudah berusaha melakukan pembinaan terhadap narapidana anak sesuai dengan peraturan yang berlaku, pembinaan kerohanian/keagamaan dilakukan melalui kegiatan ceramah dan konsultasi religii yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan. Pembinaan fisik dilakukan melalui kegiatan senam pagi dan olahraga lain. Untuk pembinaan terhadap peningkatan dilakukan melalui pelatihan keterampilan pembuatan berbagai kerajinan seperti pembuatan vas bunga dari barang bekas. Kendala dalam pembinaan narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Muara BUlian diantaranya, kurangnya perhatian dari keluarga narapidana, kurangnya petugas dan tenaga ahli, kurangnya dana, dan kurangnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu perlu ditingkatkan saran dan prasarana di lembaga pembinaan supaya pembinaan yang didapat oleh anak berjalan maksimal sesuai dengan bakat masing-masing khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sasmita, T., Nawawi, K., & Monita, Y. (2021). Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Anak yang Dijatuhi Pidana Penjara Jangka Pendek di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(1), 73-84. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i1.12685
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. LNRI Tahun 1995 Nomor 77. TLNRI Nomor 3080.

______, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. LNRI 2011 Nomor 104. TLNRI Nomor 5332.

______, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. LNRI 2012 Tahun 2012. TNLRI Nomor 5332.

______, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan pada Warga Binaan Pemasyarakatan. LNRI 68 Tahun 1999. TLNRI Nomor 3842.

______, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. LNRI 69 Tahun 1999. TLNRI Nomor 3846.

______, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

_______, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan.

Buku

Abdullah, Syukur, Kumpulan Makalah Study Implementasi Latar Belakang Konsep Pendekatan dan Relevansinya dalam Pembangunan, Ujung Pandang: Penerbit Buku Persadi, 1987.

Arief, Barda Nawawi. Kapita selekla Hukum Pidana, Bandung: Penerbit Buku Citra Aditya Bakti, 2010.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka.

Harsono. Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Solo: Penerbit Buku Djambatap, 1995.

Mertokusumo, Sudikno. Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: Penerbit Buku Mandar maju, 1997.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Hukum, Bandung: Penerbit Buku Mandar Maju, 2008.

Pramudya, Yan. PUSPA, Kamus Hukum, Semarang: Penerbit Buku Aneka Ilmu.

Prinst, Drwan. Hukum Anak Indonesia, Jakarta: Penerbit Buku Citra Aditya Bakti, 1997.

Rahayu, Sri. Hukum Penitensier Indonesia, Intisari Kuliah, Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Schaffrneister, D. De Kofte Vriiheidsstrcf als Wijetiidsstnf, Bandung: Penerbit Buku Citra Aditya Bakti, 2010.

Setiady, Tolib. Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Penerbit Buku Alfabeta, 2009.

Simanjuntak, B. dan I. L Pasaribu. Membina dan Mengembangkan Generasi Muda, Bandung: Penerbit Buku Tarsito, 1990.

Simon, A. Josis dan Thomas Sunaryo. Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Bandung: Penerbit Buku Lubuk Agung, 2010.

Jurnal:

Hafrida et.al. “Pembinaan Narapidana Anak Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Sei. Buluh Muara Bulian†(Kajian Terhadap Proses Penyelesaian Perkara Pidana Anak Tanpa Pidana Penjara (Diversi) Menurut Uu No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Vol. 5, No. 3, Jurnal Ilmu Hukum, (2015). https://doi.org/10.26858/publikan.v5i3.1613.

Hafrida, “Restorative Justice in Juvenile Justice to Formulate Integrated Child Criminal Court", Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 8, No. 3, (2019). http://dx.doi.org/10.25216/jhp.8.3.2019.439-457

Nurhaliza, Rina, dkk. “Pelaksanaan Kesepakatan Diversi Pada Tingkat Penyidikan dalam Sistem Peradilan Anakâ€, PAMPAS Journal, Vol. 1 No. 1, (2020). https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8097

Rahayu, Sri dan Yulia Monita, “Pemenuhan Hak-Hak Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Perspektif Undang-Undang Pengadilan Anak Dan Implementasinya Di Pengadilan Negeri Jambiâ€, Jurnal Ilmu Hukum, (2015). https://www.neliti.com/id/publications/43306/pemenuhan-hak-hak-anak-sebagai-pelaku-tindak-pidana-dalam-perspektif-undang-unda.

Rahayu, Sri. “Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anakâ€, Jurnal Ilmu Hukum, (2015). https://www.neliti.com/id/publications/43317/diversi-sebagai-alternatif-penyelesaian-perkara-tindak-pidana-yang-dilakukan-ana

Wahyudi, Dheny. “Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justiceâ€, Jurnal Ilmu Hukum, (2015). https://www.neliti.com/id/publications/43318/perlindungan-terhadap-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum-melalui-pendekatan-resto

Widayanti, Lidya Suryani. “Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Penjara Jangka Pendekâ€, Vol. 17, No. 4, (2012). https://doi.org/10.22212/kajian.v17i4.376

Yudaningsih, Lilik Purwastuti. “Penanganan Perkara Anak Melalui Restorative Justiceâ€, Jurnal Ilmu Hukum, (2014). https://media.neliti.com/media/publications/43277-ID-penanganan-perkara-anak-melalui-restorative-justice.pdf

Internet

https://www.hukumonline.com//klinik/detail/ulasan/it56bd54ec1d07/pendididikan-bagi-anak-di-lembaga-pembinaan-khusus-anak-lkpa/

http://www.artikata.com/arti-360090-pembinaan.