Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Main Article Content

Wahyu Noviacahyani
Elly Sudarti

Abstract

The development of corruption in Indonesia today has caused enormous state losses. Corruption crimes committed by Civil Servants must be prosecuted according to law. Corruption is categorized as an extraordinary crime. The crime committed by a prosecutor named Pinangki Sirna Malasari attracted the wider community because the criminal verdict handed down was too low and the act reflected justice. Based on the problems above, the authors draw the formulation of the problem as follows; First, what is the form of punishment imposed on perpetrators of corruption in Decision Number: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI? Second, what is the basis for the judge's consideration in imposing a sentence on Decision Number: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI? This writing uses a normative juridical research method due to the injustice of Decision Number: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI. The results of the study show that: 1) The form of punishment imposed on the defendant is imprisonment for 4 years and a fine of Rp. 600,000,000.00 and dismissal from his position as a Prosecutor. 2) The reasons that became the basis for the judge's consideration in Decision Number: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI, namely: 1) That the defendant pleaded guilty and regretted his actions and had been dismissed from his profession as a prosecutor; 2) Whereas the defendant is a mother who has a child under the age of 4 years so that she deserves the opportunity to give love to her child; 3) Whereas the defendant as a woman must receive protection and be treated fairly; 4) That the defendant's actions were not carried out alone but involved other parties who were also responsible. Therefore, the author is of the opinion that there is injustice in Decision Number: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI. namely the low number of criminal decisions handed down in the corruption case


Abstrak


Perkembangan korupsi di Indonesia sekarang ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, mesti dilakukan penindakan sesuai hukum. Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai suatu kejahatan yang luar biasa. Tindak pidana yang dilakukan oleh seorang Jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari menarik masyarakat luas karena putusan pidana yang dijatuhkan terlalu rendah dan tindak mencerminkan suatu keadilan. Berdasarkan permasalahan di atas, maka penulis menarik rumusan masalah sebagai berikut; Pertama, Bagaimana bentuk pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI? Kedua, Apa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Putusan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI? Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dikarenakan adanya ketidakadilan terhadap Putusan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI. Hasil penelitian menunujukkan bahwa: 1) Bentuk pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa yaitu, pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp600.000.000,00 dan pemecatan jabatan sebagai Jaksa. 2) Alasan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yaitu: 1) Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbutannya serta telah dipecat dari profesinya sebagai Jaksa; 2) Bahwa terdakwa adalah seorang ibu yang mempunyai anak balita berusia 4 tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk memberi kasih sayang kepada anaknya; 3) Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perlindungan dan diperlakukan secara adil; 4) Bahwa perbuatan terdakwa tidak diilakukan seorang diri melainkan melibatkan pihak lain yang turut bertanggungjawab. Maka dari itu, Penulis berpendapat bahwa ada ketidakadilan dalam Putusan Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI. yaitu dengan rendahnya putusan pidana yang dijatuhkan dalam kasus korupsi tersebut

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Noviacahyani, W., & Sudarti, E. (2022). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(3), 264-282. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i3.23585
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Repulik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Buku

Fahrojih, Ikhwan. Hukum Acara Pidana Korupsi. Jawa Timur: Penerbit Setara Press, 2016.

Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2000.

Huda, M. Masrur. Independensi Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi. Surabaya: Penerbit Global Aksara Press, 2021.

Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai Hukum Pidana (Prespektif, Teoritis, dan Praktek), Bandung: Penerbit PT Alumni, 2012.

Simanjuntak, Augustinus. Refleksi Tentang Delik Korupsi. Depok: Penerbit Global Aksara Press, 2021.

Yusni, Muhammad, Keadilan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kejaksaan. Surabaya: Penerbit Airlangga Universitas Press, 2019.

Jurnal

Anwar, M. Afdal Hi. Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 177/Pid.B/2018/PN.Tte Dalam Tindak Pidana Pengeroyokan Pada Prespektif Asas Legalitas: Khairul Law Journal, Vol. 3, No. 2, 2020, https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/klj/article/view/2896

Kurnia, Vani. Sahuri Lasmadi, Elizabeth Siregar, Tinjauan Yuridis terhadap Tugas dan Kewenangan Jaksa sebagai Penyidik dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Pampas Journal of Criminal Law, Vol. 1, No. 3, 2021, https://repository.unja.ac.id/id/eprint/18129

Pahlawardi, Denu. Kekuatan Yuridis Fakta Persidangan dalam Pengambilan Putusan Oleh Hakim (Studi Kasus Perkara Pidana Nomor: 1532/PID.B/2009/PN.JKT.SEL Atas Nama Terdakwa Antasari Azhar, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol. 1, No. 2, 2014, https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/4450

Permanasari, Noviana. Analisis Dasar Pertimbangan Hukum oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat No. 10/Pid.Sus-Tpk/2021/PT DKI, Syntax Idea, Vol. 3, No. 9, 2021, https://doi.org/10.36418/syntax-idea.V3i9.1486

Rahayu, Sri Dewi. Yulia Monita, Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Tindak Pidana NarkotikaPampas: Journal Of Criminal Law, Vol. 1, No. 1, 2020, https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8314

Unas, Sandro. Kajian Yurisis Terhadap Bentuk Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Lex Et Societatis, Vol. VII, No. 4, 2019, https://ejournal.unsrat.ac.id/index/etsocieta/aview//24414