Perlindungan Hukum Bagi Korban Malapraktik Dokter dalam Perspektif Hukum Pidana

Main Article Content

Asri Rajumi
Herry Liyus
Elizabeth Siregar

Abstract

This article aims to find out, to examine the legal protection regulations for a doctor's malpractice victims in a criminal law perspective, as well as knowing a future criminal law policy regarding legal protection against malpractice victims. This type of study was normative-juridical juridical's juridical juggler, who was examining a fuzzy-up of laws that caused uncertainty in the doctor's malpractice protection system. The approach used was statute approach, case approach, conceptual approach. The results of this study based on witness and victim protection laws, health laws, medical practice laws, hospital laws have yet to specifically discuss malpractice laws and law-protection policies against malpractice victims are an integral part of efforts to promote social welfare that cannot be removed from state objectives. Therefore offer protection to victims of malpractice and also provide protection to the community. However, the concept of malpractice in laws does not exist, so the implementation of malpractice legal protection is important because of all human rights.


Abstrak


Artikel ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis tentang peraturan perlindungan hukum bagi korban malapraktik dokter dalam perspektif hukum pidana, serta mengetahui kebijakan hukum pidana kedepan mengenai perlindungan hukum terhadap korban malapraktik. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu mengkaji tentang adanya kekaburan hukum yang menimbulkan ketidakpastian dalam pengaturan perlindungan hukum korban malapraktik dokter. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Rumah Sakit belum spesifik membicarakan perlindungan hukum korban malapraktik dan Kebijakan perlindungan hukum terhadap korban malapraktik merupakan bagian integral dari usaha meningkatkan kesejahteraan sosial yang tidak dapat dilepas dari tujuan negara. Oleh karena itu memberikan perlindungan kepada korban malapraktik sekaligus juga memberikan perlindungan kepada masyarakat. Akan tetapi, konsep malapraktik dalam undang-undang tidak ada, maka dalam implementasi perlindungan hukum korban malapraktik itu penting karena hak semua orang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rajumi, A., Liyus, H., & Siregar, E. . (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Malapraktik Dokter dalam Perspektif Hukum Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(3), 296-309. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i3.23584
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Direktori Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 365 K/Pid/2012.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Republik Indonesia, Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Buku

Ameln, Fred. Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Cet I, Grafiktama, Jakarta, 1991.

Arief, Barda Namawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Konsep KUHP Baru, Cet. 1, Kencana Prenadamedia Grub, Jakarta, 2008.

______________________. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Semarang: Universitas Diponegoro, 1996.

______________________. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Brahmana, H.S. Kriminologi dan Viktimologi, (Langsa: LKBH UNSAM), 2011.

Chazawi, Adami. Malpraktek Kedokteran (Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum), Bayumedia, Cetakan Pertama, Malang, Maret 2007.

Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Fuady, Munir. Sumpah Hippocrates (Aspek Hukum Malpraktek Dokter), Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Hadjon, philipus M. Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, 1984.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Cetakan ke 9, Prenada Media Group, Jakarta, 2014.

Mertokusumo, Sudikno. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Adtya Bakti, Bandung, 1993.

Moeljanto, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.

Nasution, Bahder Johan. Hukum Kesehatan dan Pertanggungjawaban Dokter, Rhenika Cipta, Jakarta, 2005.

Notoatmodjo, Soekidjo. Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Praptianingsih, Sri. Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta, 2010.

Rahardjo, Satjipto. Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdi Hukum (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdi Hukum, 1998).

______________. Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya, Bandung, 2000.

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum, Cet ke- 11, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Soetrisno, S. Malpraktek Medik Dan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Penerbit PT. Telaga Ilmu Indonesia, Tanggerang, 2010.

Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990.

Supriadi, Wila Chandrawila. Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung 2001.

Tutik, Titik Triwulan dan Shita Febriana. Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2010.

Waluyo, Bambang. Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Yutanto, Ari dan Helmi. Hukum Pidana Malpraktik Medik, Edisi I, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2009.

Tesis

Elizabeth Siregar. 2011. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter Yang Melakukan Malpraktik Dalam Prespektif Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia. Tesis Program Pascasarjana Universitas Jambi. Jambi.

Jurnal

Alief Sugiarto, Hambali Thalib & Said Sampara. Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Malapraktik Di Bidang Medis, Journal of Lex Generalis, Vol 1 No. 3, Universitas Muslim Indonesia, 2020.

(http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/134/136)

Hafridah dan Helmi, Perlindungan Korban Melalui Konpensasi Dalam Peradilan Pidana Anak, Jurnal Bina Mulia Hukum, Edisi 5 Cet. Ke- 1, 2020. (https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i1.16)

Marnex L. Tatawi, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban (Kajian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014), Lex et Societatis, Vol. III No. 7, Universitas Sam Ratulangi, 2015.

(https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/viewFile/9063/8635)

M. Nurdin, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Korban Malpraktek Kedokteran, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Universitas Samudra, Vol. 10 No. 1, Aceh, 2015.

(https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/111/78)

Riska Andi Fitriono, Budi Setyanto, Rehnalem Ginting, Penegakan Hukum Malpraktik Melalui Pendekatan Mediasi Penal, Yustisia Jurnal Hukum, Vol. 5 No. 1, Universitas Sebelas Maret, 2016.

(https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/download/8724/7814)

Syuha Maisytho Probilla, Andi Najemi, Aga Anum Prayudi, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekeran Seksual, PAMPAS: Journal Of Criminal, Vol 2 No 1, 2021.

(https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/12684/10898)

Wahyu Simon Tampubolon, Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Jurnal Ilmiah “Advokasiâ€, Vol. 04 No. 01, Maret 2016.

(https://media.neliti.com/media/publications/323388-upaya-perlindungan-hukum-bagi-konsumen-d-29f8f187.pdf)

Yasir Arafat, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Yang Seimbang dalam Kontrak, Jurnal Rechtens, Universitas Islam Jember, Vol IV No 2, Desember 2015.

(http://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/117/113)

Internet

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt51314ec548bec/hukum-malpraktik-di-indonesia

https://business-law.binus.ac.id/2017/04/29/vicarious-liability-dan-kasus-rem-blong/