Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Pers Terhadap Pemberitaan yang Mencemarkan Nama Baik Orang Lain Melalui Media Cetak Online

Main Article Content

Nisa Nindia Putri
Sahuri Lasmadi
Erwin Erwin

Abstract

This study aims to determine and analyze the criminal liability arrangements of press companies against news that defame others through online print media and to find out whether press companies can be punished for reporting that defames others through online print mediaThe results of the study show that firstly, the regulation of the press company's criminal liability for defaming news through online print media is regulated in several legal regulations, such as the Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 concerning the Press, and Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 amandements to Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 concerning Information and Electronic Transactions (ITE). The second, press companies can be held accountable for reports that defame other people through online print media in accordance with the explanation of Pasal 18 Ayat (2) of Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 which states that in the case of a crime committed by a press company, the company is represented by the person in charge as referred to in the explanation of Pasal 12 What is meant by the person in charge of the company in the explanation of Pasal 12 is the person in charge of the press sector which includes the business sector and the editorial sector.


ABSTRAK


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana perusahaan pers terhadap pemberitaan yang mencemarkan nama baik orang lain melalui media cetak online dan untuk mengetahui apakah perusahaan pers dapat dipidana terhadap pemberitaan yang mencemarkan nama baik orang lain melalui media cetak online. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama pengaturan pertanggungjawaban pidana perusahaan pers terhadap pemberitaan yang mencemarkan nama baik melalui media cetak online diatur dalam beberapa aturan hukum, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikk (ITE). Kedua, perusahaan pers dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap pemberitaan yang mencemarkan nama baik orang lain melalui media cetak online sesuai dengan penjelasan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putri, N. N., Lasmadi, S., & Erwin, E. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Pers Terhadap Pemberitaan yang Mencemarkan Nama Baik Orang Lain Melalui Media Cetak Online. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 123-139. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i2.14761
Section
Articles

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikk (ITE). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Peraturan Dewan Pers Tentang Kode Etik Jurnalistik.

BUKU

Chazawi, Adami. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronikk, Bayumedia Publishing, Malang, 2011.

_______, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Bayumedia Publishing, Malang, 2013

Rusianto, Agus.Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, dan Penerapannya, Cetakan Pertama, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2016.

Arsyad, Aprilliani . Sudarti, Elly .Garis-Garis Besar Program Pengajaran Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Jambi.

Azwar, 4 Pilar Jurnalistik, Cetakan Pertama, Prenada Media, Jakarta, 2018.

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan Keempat, Kencana, Jakarta, 2015.

Priyatno, Dwidja . Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebijakan Legislasi, Cetakan Pertama, Kencana, Depok, 2017.

Hiariej, Eddy O.S .Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.

Hatrik, Hamzah .Asas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicarious Liability), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.

Nawawi, Kabib .Buku Ajar P3TP dan GGHM, Fakultas Hukum Universitas Jambi, 2013.

Adji, Oemar Seno .Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Erlangga, Jakarta, 1990.

Soesilo,R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Cetakan Ulang, Politera, Bogor,1995.

Saleh, Roeslan .Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 1983.

Suyanto, Pengantar Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Deepublish, Yogyakarta, 2018.

USUpress, Analisis Hukum Mengenai Pengaturan Reorganisasi Perusahaan dalam Kaitannya Dengan Hukum Kepailitan, Cetakan Pertama, Medan, 2010.

Jainah, Zainab Ompu .Kapita Selekta Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Tira Smart, Tangerang, 2018.

Jurnal:

Zaini, Ahmad .“Dakwah Melalui Media Cetak. Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam Nomor 2 Tahun 2014. STAIN Kudus. 2014. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/komunikasi/article/download/500/488

Saputra, Ardi . Lasmadi, Sahuri . Nawaw, Kabib. “Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronikâ€. Pampas: Journal Of Criminal Law Fakultas Hukum Universitas Jambi. 2020. https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/9574/6399

Murani, Asnawi .“Aspek Hukum dan Tanggung Jawab Persâ€. Jurnal Ilmu Komunikasi. FISIP Universitas Atma Jaya Yogykarta. https://www.researchgate.net/publication/314267093_Aspek_Hukum-dan_Tanggung_Jawab_Pers

Retnowati, Endang .“Tanggungjawab Wartawan Media Cetak dalam Praktek Jurnalistikâ€. PERSPEKTIF Nomor 1 Tahun 2000. https://ejournal.uwks.ac.id/myfiles/201206562612012009/5.pdf

Hatta, Harmin .“Tingkat Pengetahuan dan Pemahaman Wartawan Terhadap Kode Etik Jurnalistik (Wartawan Kota Makassar)â€. Jurnalisa Nomor 2 Tahun 2018. Uin Alauddin Makassar, 2018. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/jurnalisa/article/download/6897/5577

Utami, Kania Mulia .Ridwan. Asphianto, Aan .“Pembaharuan Hukum Pidana Tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi Di Indonesiaâ€. Pampas: Journal Of Criminal Law Fakultas Hukum Universitas Jambi. 2020. https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/9007/6393.

Arwansyah, Leo . Najemi, Andi . Prayudi, Aga Anum .Batas Waktu Pelaksanaan Pidana Mati dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan di Indonesia. PAMPAS: Journal Of Criminal Fakultas Hukum Universitas Jambi. 2010. https://online-journal.umja.ac.id/Pampas/article/view/11073/10257.

Lasmadi, Sahuri .“Tindak Pidana Dunia Maya Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronikk. INOVATIF Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi. 2010. https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/365.

Kertika, Yuni. Najemi, Andi “Kebijakan Hukum Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidanáâ€. PAMPAS: Journal Of Criminal Fakultas Hukum Universitas Jambi. 2020. https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/9114/6392.

Internet:

https://m.liputan6.com/regional/read/4256987/beritakan-dugaan-korupsi-wartawan-malaka-jadi-tersangka--kasus-pencemaran-nama-baik diakses pada tanggal 17 April 2021. Pukul 13.00 wib.

KBBI Online https://.web.id/media diakses tanggal 24 Desember 2020 pukul 12.48 Wib.