KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan dan kewenangan pengelolaan sebelum adanya Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah di Kabupaten Muaro Jambi. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan jenis deskriptif kualitatif, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang di analisis dengan cara menginterpretasikan, menilai, dan mengevaluasi bahan-bahan hukum dengan bersandarkan pada teori-teori hukum yang relevan, untuk kemudian di tarik kesimpulan dalam bentuk pernyataan (analisis kualitatif). Hasil penelitian memperlihatkan bahwa bentuk kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi berupa Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016, sebagai bentuk diskresi ketiadaan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Kewenangan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Muaro Jambi dilaksanakan oleh dinas PERKIM (Perumahan dan Kawasan Permukiman) beserta KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) dan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa). Oleh karena itu disarankan Pengelolaan Sampah dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur secara jelas urusan pengelolaan sampah dilaksanakan oleh Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are the personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights, and this work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License) (CC.BY.4.0).