Mekanisme Izin Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kerinci
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengajuan izin bagi Pegawai Negeri Sipil yang izin melakukan perceraian dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tenggang waktu penerbitan izin perceraian melewati tanggang waktu tiga bulan. Manfaat penulisan untuk memberikan pengetahuan tentang mekanisme perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan faktor yang menyebabkan tenggang waktu penerbutan izin perceraian. Mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 19983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dalam peraturan pemerintah 45 Tahun 1990, dan Surat Edaran Nomor 08/SE/1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Metode penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris sebagai dukungan data yang digunakan yaitu dari data sekunder dan data primer dikumpulkan melalui keperpustakkan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang ingin melakukan perceraian harus memenuhi syarat dan melalui beberapa proses tahapan agar diterbitkan surat persetuan dari pejabat, mengenai lewatnya tenggang waktu disebabkan banyak faktor dan tahap yang harus dilewati.
Kata kunci : Izin, Perceraian, Pegawai Negeri Sipil.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are the personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights, and this work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License) (CC.BY.4.0).