Mekanisme Izin Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kerinci

Main Article Content

Tesa Ocdiyana
Fauzi Syam
Rahayu Rapindowaty

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengajuan izin bagi Pegawai Negeri Sipil yang izin melakukan perceraian dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tenggang waktu penerbitan izin perceraian  melewati tanggang waktu tiga bulan. Manfaat penulisan untuk memberikan  pengetahuan tentang mekanisme perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil  dan faktor yang  menyebabkan  tenggang waktu penerbutan izin perceraian. Mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 19983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dalam peraturan pemerintah 45 Tahun 1990, dan Surat Edaran Nomor 08/SE/1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Metode penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris sebagai dukungan data yang digunakan  yaitu dari data sekunder dan data primer dikumpulkan melalui keperpustakkan  dan penelitian lapangan. Dari  hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang ingin melakukan perceraian harus memenuhi syarat dan  melalui beberapa proses  tahapan agar diterbitkan surat persetuan dari pejabat, mengenai lewatnya  tenggang waktu disebabkan banyak faktor dan tahap yang harus dilewati.


Kata kunci : Izin, Perceraian, Pegawai Negeri Sipil.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ocdiyana, T., Syam, F., & Rapindowaty, R. (2023). Mekanisme Izin Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kerinci. Mendapo: Journal of Administrative Law, 1(1), 49-59. https://doi.org/10.22437/mendapo.v1i1.8852
Section
Article