Analisis Penyebab dan Solusi Hilangnya Pengaduan Hutang Piutang di Pengadilan Negeri Jambi: Sebuah Tinjauan Hukum dan Sosial
Keywords:
Hutang Piutang, Hutang, Pengadilan Negeri JambiAbstract
Hutang-piutang merupakan perjanjian umum dalam kehidupan masyarakat, namun sering kali menjadi sumber konflik yang membutuhkan penyelesaian hukum. Di Pengadilan Negeri Jambi, terdapat fenomena hilangnya pengaduan hutang-piutang, dengan hanya satu kasus tercatat pada tahun 2023. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab hilangnya pengaduan tersebut dari perspektif hukum dan sosial. Metode yang digunakan adalah studi literatur, dengan pengumpulan data melalui wawancara dengan pihak pengadilan dan analisis data dari website SIPP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya jumlah pengaduan disebabkan oleh faktor prosedural, seperti keberhasilan mediasi, serta faktor sosial, termasuk stigma dan tekanan dari masyarakat. Selain itu, masyarakat Jambi cenderung memilih penyelesaian non-litigasi, seperti arbitrase, karena dianggap lebih efisien dan praktis. Temuan ini memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan untuk mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif.