Peranan Lsm Aliansi Perempuan Merangin Memberikan Pendampingan KDRT Jenis Kekerasan Fisik Berbasis Gender Sebagai Wujud Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2004

Penulis

  • Lola Selvia Universitas Jambi
  • M Salam
  • Tohap Pandapotan Simaremare

DOI:

https://doi.org/10.22437/cepj.v2i1.19317

Kata Kunci:

Peran Pendampingan LSM, Kdrt Fisik, Gender

Abstrak

Berdasarkan hasil observasi awal yang telah dilakukan oleh peneliti di Lsm Aliansi Perempuan Merangin menunjukkan tingkat kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dialami oleh perempuan di wilayah dampingan dari aliansi perempuan merangin masih cukup tinggi dan peran pendampingan  yang diberikan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi perempuan merangin kepada korban KDRT masih belum berjalan dengan maksimal, karena berbagai faktor yang ada dilingkungan lembaga tersebut.

Tujuan penelitian ini adalah  untuk mengetahui peran pendampingan  yang diberikan oleh Lsm Aliansi Perempuan Merangin kepada Korban Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga yang berfokus pada perempuan atau gender sebagai wujud pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2004.

Penelitian ini menggunakan  metode pengumpulan data kualitatif yang berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah Kualitatif deskriptif dengan 3 Tahapan analisis data yaitu  reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini dilaksanakan dengan 4 kali tahap, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan lapangan, dan tahap analisis data.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Aliansi Perempuan Merangin tidak berperan selayaknya sebagai seorang pendamping, hal tersebut dapat dilihat dari 4 indikator dalam penelitian ini, yaitu 1) faktor pendampingan, APM tidak memenuhi empat peran dalam proses pendampingan yaitu sebagai advocator, mediator, pemungkin, dan motivator. 2) faktor hukum dan Undang-undang, APM belum memenuhi asas perlindungan korban dan pasal 22 dan 23 tentang hak-hak korban. 3) faktor sarana dan fasilitas umum, fasilitas dan sarana yang dimiiki oleh APM belum bisa menjadi penunjang program pendampingan seperti tidak tersedianya rumah aman, transportasi, dan juga sumber dana yang tidak memadai. 4) faktor kesadaran masyarakat, masyarakat belum menyadari tentang keberadaan APM sebagai pendamping, masyarakat memiliki pandangan yang buruk tentang terhadap APM yang dianggap sebagai penyebab perceraian antara suami dan istri.

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-07-08