Keabsahan Suatu Perjanjian yang Dibuat Tanpa Menyematkan Nama Pihak yang Berjanji

Authors

  • Alif Rahman Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Nuril Ammi Nasution Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
  • Hafizah Zahwa Sitorus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.22437/zaaken.v6i1.38948

Keywords:

contract, validity of contract, obligation to pin a name

Abstract

The validity of a contract in the business world is often debated. Basically, the conditions for the validity of a contract have been regulated in Article 1320 of the Civil Code. However, in some conditions, the validity of a contract raises big questions that have an impact on business contract problems. One of these problems is about how the validity of contract made without stating the name of the promise. In identifying and analyzing this research, researchers used normative juridical research methods with a statutory approach, case approach, conceptual approach and comparative approach. In the end, the researcher found that Article 1320 of the Civil Code does not clearly write the inclusion of the name of the contract as a condition for the validity of the contract. However, in some circumstances, the inclusion of names can become an obligation that affects the validity of a contract, if the parties to the agreement are known to have committed deceit, lies, or fraud. In addition, a contract with the inclusion of a name will become an obligation that affects the validity of the contract, if the laws and regulations regulate such obligations.

Abstrak

Keabsahan suatu perjanjian dalam dunia bisnis menjadi suatu permasalahan yang seringkali menjadi perdebatan. Pada dasarnya syarat sah perjanjian diatur di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akan tetapi, dalam beberapa kondisi, syarat sah perjanjian tersebut menimbulkan pertanyaan besar yang sehingga menciptakan masalah dalam perjanjian dunia bisnis. Salah satu permasalahannya adalah tentang bagaimana keabsahan dari suatu perjanjian yang dibuat tanpa menyematkan nama pihak yang berjanji. Adapun untuk mengidentifikasi serta menganalisis penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Sehingga pada akhirnya, peneliti menemukan hasil bahwa dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memang tidak menulis secara jelas tentang menyematkan nama pihak yang berjanji sebagai syarat sah dari perjanjian. Akan tetapi, dalam beberapa kondisi, menyematkan nama dapat menjadi suatu kewajiban yang mempengaruhi keabsahan dari suatu perjanjian, apabila para pihak yang membentuk perjanjian ternyata melakukan tipu muslihat, karangan perkataan bohong atau penipuan. Selain itu, perjanjian dengan menyematkan nama akan menjadi kewajiban yang mempengaruhi keabsahan perjanjian, apabila di dalam peraturan perundang-undangan mengatur tentang kewajiban tersebut.

Downloads

References

Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perjanjian, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana, 2010.

https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-sah-perjanjian-di-mata-hukum- lt6273669575348/, “4 Syarat Sah Perjanjian di Mata Hukum”, 13/9/2023. Diakses 16/7/2024.

Irawan, I Made Arya dan I Putu Rasmadi Arsha. “Perjanjian Lisan: Kekuatan Hukum dan Keabsahannya Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Jurnal Kertha Desa, 10, 11 (2022): 1128-1137.

Julyanto, Mario dan Aditya Yuli Sustyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”, Jurnal Crepido, 1, 1, (2019): 13-22. DOI: https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22

Lubis, Taufik Hidayat, “Hukum Perjanjian di Indonesia”, Sosek (Jurnal Sosial dan Ekonomi), 2, 3 (2022): 177-190. DOI: https://doi.org/10.55357/sosek.v2i3.250

Nugroho, Sapto Sigit, dkk. Metodelogi Riset Hukum, Sukoharjo: Oase Group, 2020.

Subekti. Hukum Perjanjian Cetakan ke-23, Jakarta: PT Intermasa, 2010.

Vijayantera, I Wayan Agus, “Kajian Hukum Perdata Terhadap Penggunaan Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Kegiatan Bisnis”, Jurnal Komunikasi Hukum, 6, 1 (2020): 115-125. DOI: https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23445

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba.

Republik Indonesia, Mahkamah Agung, Putusan Kasasi Nomor 1689/K/PID/2015 perihal Perkara Pidana Penipuan.

Republik China. Contract Law of the People's Republic of China.

Downloads

Published

2025-04-25

How to Cite

Rahman, A., Ammi Nasution, N., & Zahwa Sitorus, H. (2025). Keabsahan Suatu Perjanjian yang Dibuat Tanpa Menyematkan Nama Pihak yang Berjanji. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 6(1), 23–41. https://doi.org/10.22437/zaaken.v6i1.38948

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.